Home Gaya Hidup Angka Belanja Daerah Berubah, DPRD Sarolangun Protes

Angka Belanja Daerah Berubah, DPRD Sarolangun Protes

Sarolangun, Gatra.com - Rapat paripurna tingkat I DPRD Sarolangun dalam penyampaian rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sarolangun tahun anggaran 2019, Rabu (31/7) siang sempat terhenti beberapa menit. Soalnya, di tengah pidato Bupati Sarolangun, Cek Endra ada interupsi mendadak dari anggota DPRD Sarolangun.

Interupsi itu dilakukan oleh Muhammad Fadlan Arafiqi anggota DPRD Fraksi PKB. Dalam interupsinya ia menyampaikan koreksi soal ada perbedaan antara isi pidato Cek Endra saat itu dengan pada 12 Juli 2019 yang lalu. Yaitu soal adanya perubahan nilai belanja tambahan daerah sebesar Rp1 miliar yang dianggapnya berbeda dalam kesepakatan KUPA-PPAS sebelumnya.

Dalam naskah pidato Nota Pengantar Bupati Sarolangun pada 12 Juli 2019 saat penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019 yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun.

Saat itu tertulis, pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, total jumlah belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,42 triliun lebih, setelah perubahan diproyeksikan menjadi sebesar Rp1,52 triliun lebih atau terjadi penambahan sebesar Rp107,29 miliar lebih atau 7,54 persen.

Baca Juga: Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Sarolangun 2019 Diterima

Namun hal tersebut berbeda dengan data yang disampaikan Cek Endra pada saat penyampaian pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD dan Raperda tentang rancangan P-APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019, Rabu (31/7) siang tadi.

Cek Endra menyampaikan belanja daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1,42 triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp1,53 triliun lebih, maka terjadi penambahan sebesar Rp108,39 miliar lebih atau naik 7,62 persen.

"Artinya kan ada perbedaan nilai yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam nota kesepakatan KUPA-PPAS sebesar Rp107,29 miliar. Kenapa sekarang menjadi Rp108,39 miliar," kata Muhammad Fadlan yang juga ketua DPC PKB Sarolangun ini kepada Gatra.com usai paripurna tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Emalia Sari mengatakan nilai yang akan dipakai tetap berlaku pada isi pidato Cek Endra saat itu karena menurutnya memang itulah angka Silpa yang bisa dibelanjakan.

"Memang angka penambahannya yang Rp108,39 miliar karena memang itulah angka Silpa yang memang harus dibelanjakan," kata Emalia Sari.

Namun hal berbeda ditanggapi oleh Bupati Sarolangun, Cek Endra. Menurutnya ada terjadi salah pengetikan angka pada saat pembuatan naskah pidatonya pada paripurna tersebut.

"Itu saya lihat mungkin salah pengetikan, tidak masalah. Hanya selisih angka poin satu, nanti kita koreksi. Kan ada kesempatan pembahasan nanti, silakan dikoreksi pada saat pembahasan makanya itu hanya rangkuman buku tebal itulah nanti rinciannya secara detail," kata Cek Endra.

"Gunanya pembahasan itulah, jika terjadi ketidak sempurnaan maka di situlah nanti menyempurnakannya. Nilai yang kita pakai nanti tetap yang dalam KUPA-PPAS itu. Konsisten kita," katanya lagi.

1393