Home Politik KPK Geledah Kejati Jateng dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

KPK Geledah Kejati Jateng dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

 
Jakarta, Gatra.com - Penyidikan kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dilakukan sampai ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Persoalan ini  menyeret Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto. 
 
"Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta, dalam dua hari ini KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (31/7).
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penggeledahan di Jawa Tengah sejak Selasa (30/7) yakni menggeledah rumah Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kusni dan satu unit rumah milik pihak swasta. 
 
Sehari setelahnya, Komisi Antirasuah menggeledah satu unit Kantor PT. SSI di daerah Karangturi Blok N dan  Gudang di daerah Karang Kidul Semarang.  "KPK menyita sejumlah dokumen dan catatan keuangan, serta barang bukti elektronik berupa telepon genggam," tambahnya.
 
Namun Febri belum mau mengungkapkan apa hubungan kasus ini hingga menjalar ke Kejati Jawa Tengah. Dalam kasus ini KPK menetapkan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia ditetapkan tersangka bersama seorang advokat Alvin Suherman (AVS) dan Sendy Perico (SPE) dari pihak swasta. Duduk perkaranya, bermula saat Sendy melaporkan seorang pihak terkait kasus penipuan dan melarikan uang investasi senilai Rp11 miliar. 
 
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang dituntutnya memutuskan untuk berdamai. Usai proses perdamaian rampung, pihak yang dituntut Sendy meminta agar tuntutannya dikurangi menjadi satu tahun. 
 
Kemudian Alvin Suherman selaku pengacara menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian. Proses penyerahan syarat-syarat itu terlaksana Jumat, 28 Juni 2019. Pasalnya, rencananya pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin 1 Juli 2019, mendatang. 
 
Singkat cerita, Suherman menemui jaksa Yadi Herdianto untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian. Usai menerima uang haram itu Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi dan menyerahkan uangnya kepada Agus Winoto.  Agus selaku Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini. 
 
Atas perbuatannya Agus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
 
Alvin dan Sendi disangka melanggar pasal pemberi suap Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
235