Home Politik Korupsi Danareksa, Kejagung Periksa Clara Melinda

Korupsi Danareksa, Kejagung Periksa Clara Melinda

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Reviewer Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas, Clara O. Melinda, soal pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Fikasa Raya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, di Jakarta, Rabu petang (31/7), menyampaikan, tim penyidik memeriksa Clara O. Melinda sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saksi diperiksa kapasitasnya selaku Analis Danareksa terkait dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT Fikasa Raya," ungkapnya.

Mukri menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Fikasa Raya berawal pada tahun 2013 saat Danareksa memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Fikaya.

Pemberian fasilitas pembiayaan tersebut dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dengan jaminan saham dengan jumlah fasilitas pembiayan sebesar Rp201 miliar.

Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pegawai Danareksa soal Korupsi Rp100 M

Kemudian, agunan berupa tanah sertifikat SHGB senilai Rp68.323.072.000 dan saham ALTO sebesar minimum 200% dari harga saham ALTO yang saat itu harganya Rp. 550 per lembarnya.

"Jumlah saham yang dijaminkan sebanyak 730.909.091 juta lembar saham atau ekuivalen menjadi senilai Rp402.000.000.050," kata Mukri.

Menurutnya, pemberian fasiltas pembiayaan tersebut sampai dengan tanggal jatuh tempo pada tanggal 30 Mei 2014, PT Fikasa Raya tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar pokok, bunga, dan denda, sehingga dilakukan addendum beberapa kali hingga restrukturisasi berdasarkan Penjanjian Restrukturisasi Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dengan jaminan saham.

Dalam pemberian pinjaman atau fasilitas pembiayaan tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya sehingga mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan mengalami gagal bayar (macet) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

2570