Home Politik Kejagung Periksa 2 Pegawai Danareksa soal Korupsi Rp100 M

Kejagung Periksa 2 Pegawai Danareksa soal Korupsi Rp100 M

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 karyawan PT Danareksa Sekuritas untuk membongkar kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas yang merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar.

"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi," kata Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Kamis (25/7).

Kedua orang karyawan PT Danareksa Sekuritas yang diperiksa sebagai saksi adalah Satrio Hadi Waskito dan Hendra Asril. Penyidik memeriksa Satrio dan Hendra soal penambahan limit penjualan saham dan outstanding saham SIAP.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada tahun 2013 sampai dengan 2015, PT Danareksa (Persero) dan empat entitas anak perusahaannya telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada debitur perusahaan swasta.

Pemberian pinjaman dan atau kerja sama tersebut, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya.

Pelanggaran prosedural tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (nonperforming loan) yang menimbulkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

3443