Home Politik Taufik Hidayat Dicecar KPK soal Stafsus Menpora

Taufik Hidayat Dicecar KPK soal Stafsus Menpora

Jakarta, Gatra.com - Mantan pebulutangkis tunggal putra Indonesia, Taufik Hidayat, mengatakan, penyidik Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) memeriksanya soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya saat menjabat Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) pada 2016 hingga 2017. 

"Satlak Prima iya, saya kan sebelum di situ [Stafsus Kemenpora], di Satlak Prima," ujar Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8)

Peraih medali emas Olimpiade 2004 di Athena itu diperiksa selama kurang lebih lima jam dan keluar dari Gedung Merah Putih pada pukul 15.30 WIB, mengatakan, penyidik juga menanyakan soal jabatannya selaku staf khusus (stafsus) dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, periode 2017-2018.

Baca juga: Menpora Dituduh Terima Suap, Pengacara Pertanyakan Faktanya

Pemeriksaan saksi Taufik Hidayat ini merupakan penyidikan lanjutan dari perkara suap dana hibah dari pejabat KONI kepada Kemenpora yang perkara beberapa tersangkanya sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terkait Satlak Prima, dalam fakta persidangan kasus suap dana hibah dari KONI ke Kemenpora, Deputi VI Kemenpora, Mulyana yang juga tersangka dalam kasus itu, mengaku pernah dimintai uang oleh Imam Nahrawi. 

Uang itu diminta Imam sebagai jatah honornya untuk Program Indonesia Emas. Mulyana menyanggupi dengan memberikan uang sejumlah uang Rp400 juta kepada Miftahul Ulum, asisten pribadi (aspri) Menpora, Imam Nahrawi, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. 

Namun dalam sidang juga, Imam Nahrawi membantah telah meminta dan menerima uang jatah Satlak Prima. "Permintaan Satlak Prima, saya membantah pernah meminta honor Satlak Prima itu," katabya di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7).

Lebih lanjut, Mulyana mengatakan, sangat ingat persis bahwa pernah dimintai jatah oleh Imam Nahrawi perihal Satlak Prima. Kejadian itu terjadi di sebuah lapangan bulutangkis. 

Baca juga: Menpora Bantah Jatah Rp400 Juta Dari Satlak Prima

"Saya di lapangan bulu tangkis menanyakan kepada saya, saya [Menpora] dapat honor enggak yah di Prima?" ungkapnya menuturkan ucapan Imam. 

Realisasinya, Mulyana memberikan uang sejumlah Rp400 juta. Padahal, sebelumnya Asdep Opres, sekarang menjadi staf ahli dari Deputi IV, Chandra Bakti, menyebutkan bahwa harus memberi jatah Rp1 miliar kepada Imam Nahrawi. 

"Saya [Mulyana] berikanlah uang itu kepada Supri [Supriyono] yang menyampaikan kepada Ulum, di depan masjid, dan saya tahu persis," kata Mulyana. 

Tidak berhubungan dengan KONI, namun sumber uang itu ternyata masih dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Supriyono dalam persidangan mengaku karena selaku bendahara, ia berinisiatif meminta uang kepada KONI dengan dalih pinjaman. 

292