Home Politik Menpora Dituduh Terima Suap, Pengacara Pertanyakan Faktanya

Menpora Dituduh Terima Suap, Pengacara Pertanyakan Faktanya

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi membantah isu kliennya menerima suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kepada Kemenpora.

Soesilo Aribowo selaku penasehat hukumnya menampik bahwa Menpora menerima suap dari dana hibah KONI tersebut. Ia juga mempertanyakan penerimaan-penerimaan yang disebut-sebut dalam persidangan.

“Penerimaan-penerimaan itu apa, kita juga tidak tahu. Kalau catatan-catatan yang terungkap di persidangan kan bisa saja mencatat, kan tidak tahu faktanya,” ungkap Soesilo saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (2/5).

Sebenarnya Imam sudah pernah dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa pejabat KONI. Yakni Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhonny E Awuy.

Dalam persidangan, Imam membantah semua tuduhan menerima uang suap. Ia juga mengaku tidak mengetahui terkait 'cashback’ dari KONI tersebut. Menurutnya dia hanya melakukan disposisi proposal dari KONI sebanyak dua kali pada Januari dan Desember 2018.

Pada sidang sebelumnya nama Imam Nahrawi muncul dalam sebuah daftar yang dibuat oleh Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi. Suradi mengaku diminta oleh Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy yang berisikan daftar uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI.

Salah satu rincian draf itu tertuang uang Rp1,5 miliar kepada oknum 'M'. Kemudian Suradi pun menyatakan inisial 'M' itu adalah merujuk kepada menteri.

Selain itu Ending Fuad Hamidy juga mengakui ada uang total Rp11,5 miliar yang diserahkan kepada asisten pribadi (aspri) Menpora, Miftahul Ulum. Pemberian itu diserahkan secara bertahap sebanyak empat kali.

Ending dan Johny didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo dan staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Uang suap ini diberikan dengan tujuan untuk melancarkan pencairan dua dana hibah untuk KONI. Yakni dana hibah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018. Hal yang kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi 2018.

 

1279