Home Politik KPK Incar Pihak Lain di PT AP II dan PT INTI yang Terlibat dalam Korupsi BHS

KPK Incar Pihak Lain di PT AP II dan PT INTI yang Terlibat dalam Korupsi BHS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembangkan kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA) dalam korupsi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
 
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebutkan, ada kemungkinan keputusan penunjukan langsung kepada PT INTI, bukanlah keputusan dari Andra selaku Direktur Keuangan. 
 
"Sudah pasti tidak [mengambil keputusan sendiri]. Kemungkinan akan dikembangkan karena operasi ini adalah Operasi Tangkap Tangan," kata Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (1/7). 
 
Basaria juga mengatakan pihaknya tidak hanya akan mengembangkan kasus ini ke pihak penerima suap. Untuk pemberi suap juga akan digali hubungan dan sumber dana suap yang hampir Rp1 miliar tersebut. 
 
"Kebetulan TSW ini kepercayaan dari pejabat utama dari sana. Tapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya, termasuk direktur ini belum sampe kesana. Ini masih dalam pengembangan," ungkap Basaria.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia Tahun 2019.
 
Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek Baggage Handling System (BHS) dapat dikerjakan oleh PT. INTI. 
 
Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra malah mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. 
 
"Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila terdapat justifikasi dari unit teknis bahwa barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten," tambah Basaria. 
 
Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.
 
Sebagai pihak yang diduga penerima Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Taswin dijerat  pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
 
156