Home Gaya Hidup Ada yang Tutup, Kebaradaan TPQ Di Semarang Didata Ulang

Ada yang Tutup, Kebaradaan TPQ Di Semarang Didata Ulang

Semarang, Gatra.com - Badan Koordinasi Taman Pendidikan Alquran (Badko TPQ) Kota Semarang pada 2019 melakukan pendataan ulang keberadaan lembaga TPQ.

Sekretaris Badko TPQ Kota Semarang, Bahrul Fawaid, menyatakan pendataan ulang yang dimulai Juli 2019 untuk mendapatkan data valid jumlah TPQ untuk penyaluran bantuan. Menurut ia, data terakhir pada beberapa tahun lalu tercatat ada 1.200 TPQ dan 6.000 tenaga pengajar yang tersebar di 16 kecamatan di Kota Semarang.

“Kami ingin memastikan data ini valid atau tidak karena ada beberapa TPQ yang sudah tutup. Validitas data ini penting untuk diajukan pada penerima bantuan insentif tenaga pendidik keagamaan non-formal Kota Semarang tahun 2020,” kata Bahrul kepada Gatra.com di Semarang, Jumat (2/8).

Besarnya bantuan untuk tenaga pengajar TPQ dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang senilai Rp 350 ribu per bulan serta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah senilai Rp 100 ribu per bulan.

Lebih lanjut, Bahrul menyatakan, pendataan ulang ini juga untuk keperluan akreditasi karena nantinya untuk mendapatkan bantuan syaratnya tenaga pengajar dan lembaga TPQ harus sudah terakreditasi. “TPQ yang sudah terakreditasi bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 70 juta,” ujarnya.

Ia mengimbau,  dalam mengelola TPQ agar disamakan dengan mengelola kehidupan, jangan patah semangat serta berjuang dengan tulus dan ikhlas. “Bila ini dipegang teguh maka akan melahirkan tunas bangsa yang berkualitas dan berjiwa qurani,” katanya.

Ketua Tim Pendataan Badko TPQ Kota Semarang, Joko Susanto, menambahkan, dasar hukum pendataan dan akreditasi TPQ yakni UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Peraturan Menteri Agama nomor. 13 tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam, Peraturan Daerah Jateng nomor 4 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 1 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

“Pendataan dan aktreditasi ini untuk kebaikan TPQ dan pengajarnya agar ke depan lebih baik ,” ujar Joko.

742