Home Politik Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi Segera Dikaji

Pembatasan Usia Kendaraan Pribadi Segera Dikaji

Jakarta, Gatra.com - Pemprov DKI Jakarta berencana untuk membatasi kendaraan pribadi yang melintasi jalanan ibu kota. Rencananya kebijakan itu akan direalisasikan pada 2025.

Pembatasan usia kendaraan pribadi tercantum dalam Instruksi Gubernur (Ingup). Ingub tersebut dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota pada Kamis (1/8). Dalam peraturan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginginkan kendaraan pribadi dibatasi usianya selama 10 tahun.

Ada beberapa langkah sebelum aturan pembatasan ini diberlakukanm Pada tahun 2020 nanti Pemprov akan melakukan kajian naskah akademik.

"Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru tentu 2020 kita akan lakukan kajian naskah akademiknya," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat sedang berada di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8).

Syafrin menambahkan, jika kajian naskah akademiknya telah selesai baru nanti bisa diteruskan untuk proses selanjutnya sebelum implementasi.

"Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan perda setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," tambahnya

Sementara itu, Ia juga menyinggung soal pembatasan usia angkutan umum. Kebijakan ini sudah memiliki landasan berupa Perda No. 5 tahun 2014 tentang transportasi. Angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun. Saat ini pihaknya mengaku sudah melakukan upaya eksekusi terhadap perda tersebut.

"Oleh sebab itu saat ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi terhadap perda itu. Di mana seluruh angkutan umum di Jakarta yg usianya sudh melewati 10 tahun, kita wajibkan diremajakan," ujar Syafrin.

132