Home Kesehatan Akreditasi RS Merugikan Pasien BPJS

Akreditasi RS Merugikan Pasien BPJS

 

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar mengatakan, banyak pasien membutuhkan penanganan intensif tetapi terhambat oleh masalah akreditasi fasilitas kesehatan.

"Dalam lima bulan terakhir kami melakukan pemantauan terhadap BPJS Kesehatan, terutama soal fasilitas kesehatan," kata Haris, Minggu (4/8).
 
Lokataru Foundation telah meneliti dan menemukan beberapa persoalan yang harus diketahui publik. Akreditasi rumah sakit merugikan pasien BPJS di daerah. Padahal berkaitan langsung dengan kerja sama BPJS. 
 
Berdasarkan data yang dirilis oleh Lokataru Foundation, sebanyak 720 rumah sakit rekanan BPJS Kesehatan, belum terakreditasi pada Desember 2018. Sementara itu, akan ada 534 yang habis masa akreditasinya pada tahun ini.
 
Haris menuturkan, dampak persoalan ini, tertundanya penanganan pada pasien kategori intensif. Misalnya, ada 35 pasien yang terhambat mendapat layanan fasilitas cuci darah akibat pemutusan hubungan kerja antara RS Siloam Asri di Jakarta Selatan dengan BPJS Kesehatan. 
 
Akibatnya, lanjut Haris, mereka harus mencari RS yang memang bekerja sama dengan BPJS. 
 
"Pada kondisi yang demikian, proses birokrasi justru berbelit-belit dan memakan biaya yang cukup mahal. Ini menjadi pangkal persoalan. Biayanya bisa mencapai Rp90 juta," ujarnya. 
 
Menurutnya, persoalan ini merupakan tanggung jawab Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). "Selaku badan resmi pemberi akreditasi harus mengevaluasi ini, dan BPJS tidak boleh memutuskan sepihak," ujar Peneliti Lokataru, Muhammad Elfiansyah Alaydrus.
 
Ia berujar, masalah ini menyebar luas ke wilayah seperti Jakarta, Makassar, Medan, Tangerang, Manado, Yogyakarta, Surabaya, Pare-Pare, Magelang, Malang, Ambon, dan daerah lainnya. 
 
"Itu melanggar hak asasi, terutama soal hak atas kesehatan," kata Haris menimpali.
 
 
1632