Home Ekonomi Pemadaman Massal, PLN Jamin Kompensasi Bagi Pelanggan

Pemadaman Massal, PLN Jamin Kompensasi Bagi Pelanggan

Jakarta, Gatra.com - Plt. Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sripeni Inten mengungkapkan, pihaknya akan memberi kompensasi bagi korban pemadaman listrik.

"Gratis ada hitung-hitungannya sekian jam kira-kira sekian kWh [Kilo Watt per Jam] digratiskan. Dua atau tiga hari tergantung kelompoknya dan di lokasi ini berapa jam nggak dialiri listrik," terangmya kepada awak media di kantornya, Senin (5/8).

Inten mengaku sudah ada formulasi mengenai kompensasi yang diberikan berdasarkan aturan tersebut. "PLN saat ini mengimpulkan fakta-fakta pelanggan dari area yang terdampak. Dari area terdampak diperhitungkan untuk pengurangaan tagihan itu," tuturnya.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko Rahardjo Abdumanan menjelaskan, kompensasi akan berlangsung secara otomatis, sehingga masyarakat tak perlu mendaftarkan diri lagi. "Pelanggan yang terdampak sudah tahu jumlahnya hampir 21,3 juta," ujarnya.

Pemberian kompensasi sudah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017. Berdasarkan pasal 6 ayat 2 Permen ESDM tersebut, kompensaai diberikan dalam bentuk pengarangan tarif sebesar 35% bagi konsumen golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) atau 20% bagi yang tidak dikenakan penyesuaian tarif.

 

499