Home Politik Udara Jakarta Buruk, Anies Digugat Ke PN Jakpus

Udara Jakarta Buruk, Anies Digugat Ke PN Jakpus

Jakarta, Gatra.com - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pencemaran udara. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini.

Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan bahwa kritik pedas sudah disampaikan oleh publik baik secara langsung maupun lewat media massa. Namun Anies dinilai tidak acuh dan malah selalu mencari dalih. 

"Tetapi Gubernur Jakarta itu diam saja dan hanya sibuk berdiskusi mencari 'kambing hitam'," kata Tigor di Jakarta, Senin (5/8).

Baca Juga: Anies Tawarkan 7 Aksi Atasi Polusi Udara

Landasan hukum yang digunakan dalam mengajukan gugatan pada Anies ini, merujuk pada pembinaan serta pengawasan penyelenggaraan daerah yang tertuang pada Pasal 38 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga telah membuat kerugian bagi masyarakat terutama dalam mendapatkan hak terhadap kualitas udara yang bersih khususnya di Jakarta. 

"Kondisinya saat ini, warga Jakarta baik di dalam ruangan atau di luar ruangan, dikepung oleh udara kotor," tambahnya. 

Dalam permohonan tersebut ada sejumlah hal yang digugat kepada Anies. Pertama, FAKTA meminta Anies untuk maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui media massa baik cetak dan elektronik.

Baca Juga: Jurus Anies Baswedan Atasi Polusi Udara Diragukan Pakar

Kedua, mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan  upaya pengendalian pencemaran udara dengan sejumlah solusi. Melakukan program penghijauan kota, mengurai kemacetan Jakarta dengan membangun pengembangan sistem layanan umum angkutan umum massal yang terintegrasi secara baik, serta membuat kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi secara elektronik.

Selanjutnya, ketiga, menuntut untuk ditegakkan peraturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) sesuai diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta. Keempat, meminta untuk menjalankan peraturan dalam membatasi usia kendaraan  umum sesuai ketentuan Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014.

Kelima, perencanaan ulang pembangunan dan menindak tegas pelanggaran soal lingkungan. Pengerjaan trotoar jalan (pedestrian) dan proyek-proyek pembangunan lain di Jakarta yang menimbulkan dampak lingkungan berupa polusi udara (perbaikan jalan, galian PLN, PDAM, Gas, fiber optik) yang tanpa analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) harus ditindak.

364