Home Ekonomi Kementerian ESDM Terjunkan TIm Untuk Evaluasi PLN

Kementerian ESDM Terjunkan TIm Untuk Evaluasi PLN

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Enegri dan Sumber Daya Mineral (ESDM) turut mengirim tim ke lapangan guna mencari tahu penyebab dari gangguan sistem kelistrikan PLN yang terjadi pada Minggu (4/8).

“Kami akan mengutus sejumlah tim untuk ke transmisi yang ada di Ungaran dan Pemalang. Selain itu kami juga akan mengirim tim ke Kantor PLN Pusat Pengatur Beban (P2B) Jawa-Bali yang ada di daerah Gandul, Depok,” jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam konferensi pers di Kementerian ESDm, Jakarta, Senin (5/8).

Rida juga menyinggung soal mitigasi dan rencana kontijensi PLN dalam mengatasi persoalan ini. Rida meyakini PLN memiliki upaya mitigasi dan rencana kontijensi saat terjadi hal darurat.

“Jika satu sistem mengalami gangguan, seharusnya itu dilokalisir supaya dampaknya tidak meluas. Jadi kan setiap program itu selalu ada mitigasi supaya dampaknya tidak meluas. Saya yakin sebenarnya ada, tapi tidak tahu kenapa tidak bekerja,” jelas Rida.

Rida juga menyoroti terkait kondisi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang, dan PLTGU Muara Tawar yang tidak dalam posisi standby. Hal tersebut lantaran alasan efisiensi, sehingga Rida menyampaikan akan mendalami perihal alasan tersebut.

“Kita bakal kaji, apakah betul karena alasan efisiensi atau ada alasan lain. Seharusnya kedua PLTGU tersebut diposisikan standby, tapi ternyata tidak,” jelas Rida.

Menurut Rida, kebijakan efisiensi perusahaan jangan sampai mengorbankan pelayanan dari PLN. Kementerian ESDM kedepannya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada PLN terkati insiden yang terjadi sejak Minggu siang hingga malam kemarin.

“Kita akan mengkaji, kan semuanya ada SOP (standar operasional prosedur) nya. Kita akan lihat apakah regulasi yang ada sekarang sudah efektif untuk meningkatkan mutu layanan PLN atau belum,”

Rida tidak ingin mengkritisi kinerja dari direksi lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian BUMN. Rida dan Kementerian ESDM hanya mengurusi perihal regulasi.

308