Home Politik Ketua KPU Kuansing Dipecat, Kepercayaan Publik Jadi Sorotan

Ketua KPU Kuansing Dipecat, Kepercayaan Publik Jadi Sorotan

Pekanbaru, Gatra.com - Pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Ahdanan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat menggerus kepercayaan publik. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosutanto,

Ahdanan sendiri dipecat DKPP lantaran melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Adapun pemecatan Ahdanan merupakan imbas gugatan yang dilayangkan oleh salah satu partai politik terkait penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Kuansing.

Menurut Nugroho, jajaran komisioner KPU di Kuansing harus dapat melakukan pembenahan, khususnya meraih kepercayaan publik. Terlebih Kabupaten Kuansing akan menggelar Pemilukada pada tahun 2020.

"Keputusan DKPP itu kan sebenarnya bukan sesuatu yang baru bagi penyelenggara Pemilu. Tapi dalam kondisi sekarang, mau enggak mau jajaran komisioner KPU Kuansing harus kembali meraih kepercayaan publik," katanya kepada Gatra.com, Senin (5/8).

Rekomendasi pemecatan DKPP hanya menyasar status jabatan Ahdanan sebagai ketua. Artinya Ahdanan masih akan bekerja sebagai komisioner KPU Kuansing. Ahdanan masih berhak menjalankan tugas - tugasnya khususnya dalam membantu KPU Kuansing mempersiapkan Pilkada 2020. KPU Riau pun berharap KPU Kuansing tetap menunjukan kekompakan dan tidak larut dalam kesedihan.

"Soal pergantian Ahdanan itu nanti KPU Kuansing yang melakukan rapat pleno. Nanti mereka melaporkan ke  kita kemudian kita lapor ke KPU RI. Tapi dia masih berstatus sebagai komisioner kok," katanya.

 

567