Home Politik Polda Jatim Segera Keluarkan SP3 Untuk Bos Empire Palace

Polda Jatim Segera Keluarkan SP3 Untuk Bos Empire Palace

Surabaya, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja bersama ibunya, Linda Anggraini. Penetapan tersangka keduanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," kata hakim Samsyuri saat membacakan amar putusan dalam sidang praperadilan di PN Surabaya, Senin (5/8).

Gunawan dan Linda ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan akta autentik oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur atas laporan mantan istri Gunawan, Trisulowati Yusuf alias Chin Chin.

Majelis hakim yang diketuai Mashury Efendi mengeluarkan empat putusan. Salah satunya menyatakan bahwa Surat Keputusan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon adalah tidak sah.

Baca juga: Masih Bersambung, Perkara Keluarga The Empire Palace Kini Sasar Orangtua

Majelis hakim juga menyatakan jika bukti dan saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat. Dengan putusan ini, Polda Jatim secara otomatis diharuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pengacara Linda dan Gunawan, Petrus Bala Pattyona mengaku senang atas putusan praperadilan tersebut. Menurut Petrus, Chin Chin sebagai pelapor, tidak mengetahui secara langsung perihal utang antara Gunawan dan Linda.

Saksi-saksi dan bukti-bukti yang dihadirkan pihak termohon, kata Petrus, juga tidak relevan, sebab mereka tidak mengetahui secara langsung perihal utang-piutang antara Gunawan dengan Linda.

"Dalam sidang-sidang sebelumnya, dua ahli menyatakan dalam pidana, seorang saksi harus mengetahui dan mengalami peristiwa. Bukan sekadar mendatangkan saksi dan tadi sudah jadi pertimbangan hakim juga," ujarnya.

Dengan tidak sahnya penetapan tersangka kliennya, menurut Petrus secara otomatis gugatan perdata antara Chin Chin dengan Gunawan semestinya otomatis gugur. “Karena utang antara Gunawan dengan Linda memang ada dan keduanya mengakui,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Petrus, dalam kasus perdata, tidak perlu ada pembuktian. Sebab, antara kedua belah pihak sudah mengakui adanya hutang piutang.

"Misalnya saya menggugat Anda kalau punya hutang dan Anda mengakui, ya sudah selesai. Sama seperti kasus ini. Kalau Gunawan ada utang dan diakui sendiri sama Linda sebagai pemberi utang sebenarnya tidak perlu pembuktian lagi," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Frans Barung Mangera mengatakan bahwa kepolisian menghormati dan mematuhi putusan praperadilan yang diajukan Gunawan dan Linda. Termasuk akan mengeluarkan SP3 jika diperintahkan hakim.

“Kami akan mengikuti apa putusannya. Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan,” kata Barung.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak