Home Gaya Hidup Dari Penganiayaan Hingga Tantangan Sumpah Pocong di Karimun

Dari Penganiayaan Hingga Tantangan Sumpah Pocong di Karimun

Karimun, Gatra.com - Richardo, mantan kasir Hotel Satria yang diduga dianiaya oleh mantan bos dan 2 orang lainnya menantang untuk melakukan sumpah pocong.

Tantangan sumpah pocong yang dilontarkan Richardo itu terkait pengakuan Billy, Michael dan Ayong yang menyebut bahwa mereka tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Richardo.

Terkait tantangan itu, Billy mengaku bersedia melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa Billy dan kawannya memang tidak menganiaya Richardo.

"Saya juga bisa bilang kalau dia yang memberi keterangan bohong. Terkait tantangan sumpah pocong itu, saya enggak mengerti apa yang dinamakan sumpah pocong. Tiba-tiba dia mengajak saya sumpah pocong di Kelenteng, gimana ceritanya ini? Tapi kalau memang itu yang dia mau, saya terima tantangan dia, tapi apakah sah itu di mata hukum," kata Billy, Selasa (7/8) malam.

Terlepas dari tantangan sumpah pocong tadi, Billy menegaskan bahwa soal dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dituduhkan pada dia dan dua temannya, sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian Polres Karimun.

Billy meminta agar permasalahan yang ada tidak disangkut pautkan dengan agama, suku dan ras, karena hal tersebut tidak ada hubungannya dengan ketiganya.

"Saya juga enggak tahu tujuannya apa, jadi saya minta kepada Richardo jangan mengungkit-ungkit yang berkaitan dengan agama atau yang lain. Dalam artian jangan disangkut pautkan dengan suku, ras, dan agama," pintanya.

Dan satu lagi, Billy menegaskan tidak pernah sama sekali menyita barang-barang milik Richardo. Dan apapun yang dituduhkan oleh Richardo kepadanya, sama sekali tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, Ricardo melaporkan ketiga orang tadi ke polisi dengan tuduhan penganiayaan yang dilakukan pada Minggu (14/7).

Richardo dianiaya lantaran merekam kecurangan judi bola yang dilakukan oleh pihak Hotel Satria di salah satu kamar di hotel itu.


Reporter: Putri Permata Sari

220