Home Ekonomi PLN Didorong Sosialisasi Kompensasi Pemadaman Listrik Massal

PLN Didorong Sosialisasi Kompensasi Pemadaman Listrik Massal

Jakarta, Gatra.com - Pemberian kompensasi dengan skema No Cash-Out oleh PLN (Persero) dinilai sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.  PLN tidak mengeluarkan uang tunai sama sekali. 

Kompensasi itu diberikan atas pemadaman listrik massal (blackout) selama sembilan jam pada Minggu (4/8) di wilayah DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat dan Jawa Tengah. 

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat. PLN tidak memerlukan sumber daya internal dan eksternal untuk membiayai kompensasi. 

Baca juga: Listrik Gratis bagi Warga Tak Mampu di Banjarnegara

“Itu dipotong dari abodemen (biaya tagihan) jadi akan mengurangi pendapatan PLN. Ada dasar hukumnya Permen ESDM itu, dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab dan sudah tepat,” jelas Fahmy Radhi dalam keterangannya, Kamis (8/8).

Pelanggan PLN membayar tagihan bulanan lebih kecil karena mendapat pengurangan dari kompensasi yang diberikan PLN. Mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan non adjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustment diberikan pengurangan tagihan 35% dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan.

Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20% dari total tagihan minimum bulan bersangkutan. Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token.

Saat membeli token, pelanggan mendapatkan dua nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan. Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan.

Total kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN mencapai Rp865 miliar. Kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang terdampak blackout.

Baca juga: Gugatan, Baiknya Tunggu Hasil Investigasi Padamnya Listrik

Fahmy Radhi pun kembali memberi masukan atas rencana PLN tersebut. Menurutnya, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp4.000- Rp148 ribu. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujar Fahmy.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

163