Home Kesehatan Penataan Area Kumuh di Solo akan Jadi Contoh Nasional

Penataan Area Kumuh di Solo akan Jadi Contoh Nasional

Solo, Gatra.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/ Bappenas) menilai konsep penataan kawasan kumuh di Kota Solo bisa menjadi contoh daerah lain dan akan jadi kebijakan nasional.

Direktur Perkotaan Perumahan dan Permukiman Kementerian PPN/Bappenas, Tri Dewi Virgiyanti, mengatakan konsep penataan kawasan kumuh di Solo, tepatnya di RW 1 Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, dapat diterapkan di wilayah lain.

”Kami sedang berupaya menyusun rancangan agar konsep ini bisa diterapkan sebagai kebijakan nasional,” ucap Tri saat ditemui di Balai Kota Solo, Kamis (8/8).

Baca Juga: Terminal Tirtonadi Percontohan Terminal Sehat

Dia menerangkan konsolidasi lahan di daerah Mojo jadi metode tepat untuk menata kawasan kumuh. Berbeda dengan relokasi dan pemugaran, konsolidasi lahan diterapkan melalui perbaikan fisik bangunan dan peremajaan kawasan.

”Semua kota di Indonesia memiliki kawasan kumuh, dari yang ringan, sedang, hingga berat. Jadi penataan kawasan ini tidak hanya menyasar areanya saja, melainkan juga manusianya,” jelasnya.

Dari data pemerintah pusat, saat ini jumlah kawasan kumuh di Indonesia meningkat, dari 40 ribu hektar menjadi 90 ribu hektar. Konsolidasi lahan ini bisa diintegrasikan dengan pendekatan sosial, budaya, hingga ekonomi.

”Kami akan promosikan agar konsolidasi lahan bisa diadopsi daerah lain. Targetnya konsep ini bisa menjadi program nasional melalui peraturan presiden atau masuk ke dalam turunan UU Perumahan dan Permukiman,” jelas Tri.

Baca Juga: Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Solo Jadi Percontohan

Sekretaris Daerah Kota Solo Ahyani mengatakan penataan kawasan kumuh di RW 001 Kelurahan Mojo, Solo, dilakukan oleh tiga pihak, yakni Pemkot Solo, Pemprov Jawa Tengah, dan pemerintah pusat. ”Total anggaran yang dikeluarkan Rp60 miliar,” ucapnya.

Penataan ini juga melibatkan pelaku usaha melalui penggalangan dana tanggung jawab sosial. Berdasarkan Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali atau Land Acquisition and Resettlement Action Plan, jumlah hunian yang akan ditata adalah 55 unit.

”Penataan itu juga menyasar perbaikan drainase sabuk Bengawan Solo, penyediaan ruang terbuka hijau, saluran air bersih, hingga penataan koridor jalan,” ucapnya.

 

1048