Home Gaya Hidup Kasus MOS SMA Taruna Palembang Bukan Hanya Kasus Pidana

Kasus MOS SMA Taruna Palembang Bukan Hanya Kasus Pidana

 

Palembang, Gatra.com – Kasus kematian dua orang siswa SMA Taruna Indonesia di Palembang hendaknya bisa ditelaah bukan hanya dari sisi kasus pidana. Usai polisi melakukan penetapan tersangka kedua pada seorang siswa seniornya, penyelidikan hendaknya mempertimbangkan kegiatan pengenalan Masa Orientasi Siswa (MOS) atau sudah diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan serangkaian kegiatan sekolah yang dikepalai Kepala Sekolah (Kepsek).

Diungkapkan Ketua Dewan Pendidikan Sumsel, Zulkifli Dahlan, pihak sekolah hendaknya juga memberikan solusi atas persoalan tersebut. “Kegiatan MOS itu kegiatan sekolah, sehingga ada tanggungjawab sosial lainnya yang diemban pemimpinnya,” ujarnya dihubungi Gatra.com, Jumat (9/8) lalu.

baca juga : Polisi Tetapkan Siswa SMA Taruna Palembang Tersangka

Menurutnya, permasalahannya bukan hanya berbicara pada korban namun juga yang ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Misalnya yang ditetapkan ialah guru pembina atau siswanya yang diancam dengan pasal yang cukup berat. “Ada tanggungjawab pendidikan di saat pelaksanaan MOS,” tegasnya.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/436254/millennials/tersangka-kasus-mos-sma-taruna-palembang-bertambah

Menurut dosen ini, polisi juga hendaknya mempertimbangkan hal lainnya dalam penyelidikan kasus tersebut. Kasus MOS ini bukan seperti pidana biasa seperti perkelahian antar anak-anak, atau saling serang antar senior dan yunior di sekolah, namun ada unsur satuan pendidikan di kasus tersebut. "Intinya tanggungjawabmoral, apakah datang, minta maaf atau apapaun itu,” pungkasnya.

Pemprov Sumsel sudah memberikan sanksi guna pemberhetian sekolah sementara. Pada tahun ajaran depan, sekolah tersebut dilarang menerima siswa baru dan sanksi akan bisa dicabut asal sekolah merubah sistem pendidikan semi militer menjadi sekolah biasa. Pemerintah juga berkeinginan agar akreditasi sekolah bersangkutan ditinjau ulang.

 

Reporter: Karerek

 

197