Home Politik Kepala BSSN Berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

Kepala BSSN Berharap RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Segera Disahkan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang telah menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya saat ini RUU tersebut telah diserahkan kepada pihak pemerintah untuk harmonisasi lebih lanjut. Mantan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat itu turut berharap RUU tersebut dapat disahkan dalam waktu dekat.

"Rancangan UU ini sudah diserahkan ke pemerintah kami sangat mengapresiasi sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kepentingan agar RUU dapat disahkan sebagai landasan hukum pengelolaan keamanan dan ketahanan siber negara," ucap Hinsa saat sesi "Diskusi Publik dan Simposium Nasional RUU Keamanan dan Ketahanan Siber" di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (12/8).
 
Ia mengatakan bahwa RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) menjadi penting karena sistem siber telah menjadi kebutuhan penting bagi bangsa dan masyarakat Indonesia. Menurutnya hal tersebut dilihat dari ketergantungan masyarakat di lapangan terhadap penggunaan internet dan jaringan telekomunikasi.
 
"Indikasinya kini masyarakat banyak bergantung pada akses internet dan pemanfaatan gawai seperti telepon seluler, perangkat komputer, laptop, dan sebagainya untuk menjalankan aktivitasnya sehari-hari," ujarnya. 
 
Kondisi masyarakat yang semakin bergantung pada internet dan ruang siber tentu menghadirkan dua sisi. Di satu sisi hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat besar terhadap aneka produk yang berhubungan dengan sistem siber.
 
"Namun di sisi lain siber Indonesia menjadi rawan untuk disalahgunakan oleh para pihak yang tertentu. Misalnya kelompok kriminal, kelompok teroris, dan pihak-pihak lainnya yang tidak kita inginkan," ucapnya.
 
Untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, kehadiran RUU Kamtansiber menurutnya penting dalam hal percepatan dan mengantisipasi hal-hal yang menganggu jalannya pembangunan. 
 
"Kami dari BSSN mengucapkan terima kasih karena RUU ini merupakan inisiatif DPR. Inilah wujud DPR  dalam memahami masyarakat tentang kebutuhan mereka. Oleh karena itu, (RUU) ini sangat perlu. Tentu saya melihat tidak semua paham dan mengerti betapa pentingnya UU ini, tapi tentu manfaatnya bagi masyarakat luas," tegasnya.
183