Home Politik Permohonan Justice Collaborator Lasito Ditolak Jaksa

Permohonan Justice Collaborator Lasito Ditolak Jaksa

Semarang, Gatra.com - Permohonan pengajuan justice collaborator oleh terdakwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Upaya tersebut sebagai langkah untuk membongkar  sosok yang memperintahkan hakim Lasito untuk menerima suap dari Bupati Jepara nonaktif, Ahmad Marzuqi. 

"Saya tidak tahu JC saya ditolak. seharusnya diterima," ujar Lasito seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/8).

Lasito mengaku hanya menjalankan perintah atasanya saat akan memimpin sidang praperadilan Ahmad Marzuqi  atas kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012.

"Perintah pimpinan memang seperti itu, dan itu sudah dipakai untuk rehab kantor. Perintah pimpinan, sono yang menikmati," ujar Lasito.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Lasito diancam hukuman lebih berat daripada pemberi suap,  terdakwa Ahmad Marzuqi. Lasito secara sah melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dituntut pidana penjara  5 tahun dan pidana denda  Rp700 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Pembelaannya saya harus kompromi dulu dengan para pengacara saya. Meskipun di kepala saya sudah ada," ujarnya.

196