Home Hukum Justice Collaborator Irwan Hermawan Divonis Dua Kali Lipat Tuntutan Pastikan Ajukan Banding

Justice Collaborator Irwan Hermawan Divonis Dua Kali Lipat Tuntutan Pastikan Ajukan Banding

Jakarta, Gatra.com - Penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan menyatakan akan mengajukan banding terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada kliennya dalam perkara korupsi BTS 4G.

Dalam perkara ini, majelis hakim menilai terdakwa Irwan Hermawan terbukti bersalah sehingga menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Irwan juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.150.000.000. Jika ini tidak dibayar, Irwan akan mendapat tambahan hukuman berupa satu (1) tahun penjara.

"Ya tentu ya. Ini akan kita pertimbangkan untuk banding. Kalau saya, pasti minta supaya banding," ucap penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/11).

Vonis dari hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu unsur yang meringankan tuntutan hukuman Irwan Hermawan dari jaksa adalah karena adanya pengajuan status saksi pelaku atau justice collaborator untuk Irwan.

Jaksa beranggapan, kesaksian Irwan telah membantu mereka mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi BTS 4G. Oleh sebab itu, jaksa menuntut Irwan selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider penjara tambahan selama tiga bulan. Jaksa juga menuntut Irwan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Namun, majelis hakim menolak pengajuan justice collaborator dari JPU untuk terdakwa Irwan Hermawan.

"Akibat dari hukuman yang sangat tinggi ini, tidak akan ada orang lagi yang berani untuk jadi justice collaborator," kata Maqdir.

Ia menjelaskan, ada dua hal yang akan terjadi ketika seseorang mengajukan diri menjadi justice collaborator. "Dia akan dimusuhi oleh teman-temannya, dan dia tidak mendapat apa," ujar Maqdir.

Berkaca pada vonis yang baru dibacakan, Maqdir mengatakan, Irwan Hermawan yang telah mengajukan status justice collaborator dan menguak keterlibatan lebih banyak pihak dalam kasus korupsi BTS 4G justru divonis jauh lebih tinggi dari tuntutan.

"Kan enggak bener. Siapa lagi yang mau jadi justice collaborator kalau cara penanganan kita seperti ini," tutup Maqdir.

23