Home Politik Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari, Posma Ajukan Prapid

Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari, Posma Ajukan Prapid

Siantar, Gatra.com - Posma Sitorus tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengajukan sidang Pra Peradilan (Prapid) terkait penetapan status tersangkanya yang di tetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar. Pengajuan Prapid ini karena ketidaksepakatan Posma ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Pidana Khusus Kajari Siantar Dostom Hutabarat membenarkan bahwa Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat mengajukan Prapid ke Pengadilan Negeri Siantar. Sambung Dostom, keduanya ditetapkan tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam program Smart City di Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Siantar.

Baca Juga: Lagi, Kajari Siantar Tetapkan Tersangka Tipikor

"Sesuai informasi yang kami dapatkan, benar Posma sudah mendaftarkan Prapidnya ke Pengadilan Negeri Siantar. Kalau tidak salah tanggal 20 Agustus 2019 nanti sidangnya," terangnya, Selasa (13/8).

Dalam proses hukum yang dijalani Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kajari Siantar untuk pemeriksaan. Posma belum sekalipun hadir dalam pemeriksaan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City

Lebih jauh, pihak Kajari Siantar mengatakan apa yang dilakukan Posma adalah haknya. Bahwa Prapid merupakan hak yang bisa digunakan siapa saja jika ditetapkan menjadi tersangka, termasuk Posma yang merupakan pejabat Kominfo ini. "Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Siantar juga sudah siap kok untuk menghadapi sidang Prapidnya," tukas Dostom.

Bahkan informasi yang dihimpun, tidak hanya Posma yang mengajukan Prapid. Sekretaris Kominfo Acai Tagor Sijabat yang juga ditetapkan jadi tersangka disinyalir akan mengajukan sidang Prapid. Namun belum ada informasi yang pasti tentang pengajuan Prapid Acai hingga saat ini.

Baca Juga: Pejabat Kominfo Siantar Mangkir Dari Pemeriksaan Kejari

Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Siantar Simon CP Sitorus mengatakan bahwa benar Posma telah mengajukan sidang Prapid. "Permohonan terregister dengan nomor perkara 3/Pra.Pid/2019/PN Pms. Termohon Kepala Kajari Siantar," imbuhnya.

Reporter: Jon RT Purba

1362