Home Politik Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City

Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City

Siantar, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar terus mendalami kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan dua pejabat teras di Dinas Komunikasi Informasi yakni Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan.
 
"Tersangka belum ditahan karena masih kooperatif ketika dipanggil untuk diperiksa dan masih menunggu pengacara. Ini juga kesepakatan penyidik, belum dirasa perlu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siantar Dostom Hutabarat.
 
 
Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus diproses hukum karena terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Sesuai hasil auditor diperkirakan proyek tersebut merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta.
 
Lebih jauh mengatakan, Dostom, Kajari Siantar akan memeriksa kedua tersangka kembali pada pekan depan. Keterlibatan sekretaris Kominfo Acai Tagor Sijabat dalam kasus ini sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). "Ini pemeriksaan pertama. Dia mau mengambil pengacara pribadi untuk menghadiri pemeriksaan selanjutnya," bebernya.
 
 
Upaya mendalami kasus ini, Kejari Siantar berencana akan memanggil pihak PT TNC selaku pelaksana proyek. Perusahaan ini menurut Dostom, berada di kota Medan. "Untuk barang bukti. Ada dokumen perencanaan, kontrak dan dokumen pencairan. Kemungkinan bertambahnya tersangka baru, kita lihat dari hasil pemerikaaan lanjutan pekan depan," jelasnya. 
 
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Feriziansyah Sesunan enggan berkomentar terkait kasus ini. "Untuk kasus korupsi biar Kasipidsus yang menjelaskan. Supaya lebih jelas dan lengkap," jelasnya.
 
Reproter: Jon RT Purba
928