Home Politik Kades Petahana Harus Dapat Rekomendasi Inspektorat

Kades Petahana Harus Dapat Rekomendasi Inspektorat

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tidak lama lagi akan dilaksanakan. Para bakal calon pun sudah mulai mempersiapkan persyaratan untuk mendaftar. Namun untuk kades petahana, tahun ini pemerintah daerah memberlakukan aturan baru.

Saat pendaftaran, kades petahana diminta untuk menyertakan surat rekomendasi dari inspektorat. Jika calon tersebut tak memiliki surat rekomendasi, maka otomastis akan gugur. Sementara untuk calon baru, tak ada persyaratan tambahan.

Kepala Bidang Pemerintahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat, Agoes Mamoen mengatakan pemerintah daerah memang mengeluarkan aturan agar calon kades petahana memiliki surat rekomendasi dari inspektorat. Ini dilakukan untuk membuktikan kalau calon tersebut saat menjadi kades telah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat.

"Kalau ada rekomendasinya ya bisa mendaftar, tapi kalau tidak berarti gugur," katanya Selasa (13/8).

Sementara untuk persyaratan lainnya tidak berubah dari tahun sebelumnya. Hanya saja untuk aturan mengenai domisili calon kades, tahun ini telah dihapuskan. Jadi yang bisa mencalonkan diri sebagai kades tak harus penduduk desa tersebut.

"Aturanya itu sudah tidak berlaku lagi. Seluruh warga negara Indonesia dibolehkan mencalonkan diri dimana saja," ujarnya.

Untuk anggaran pelaksanaan Pilkades, setiap desa akan mendapatkan bantuan dari pemerintah kabupaten. Anggaran yang diberikan sebesar Rp25 juta per desa.

"Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada panitia pemilihan," ucapnya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun ini ada 56 desa dari 12 kecamatan yang melaksanakan Pilkades serentak.

2354