Home Politik DPRD Siantar Menolak Usulan Nama Sekwan

DPRD Siantar Menolak Usulan Nama Sekwan

Siantar, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siantar menolak usulan nama Sekretaris Dewan (Sekwan) yang diajukan Walikota Siantar Hefriansyah Noor. Penolakan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi dan Timbul Marganda Lingga.

Mangatas Silalahi mengatakan dalam surat Walikota Siantar bernomor 800/4590/VIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal konsultasi calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD kota Siantar, Walikota hanya mengirimkan satu nama saja yang diusulkan sebagai Sekwan.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Oleh Kajari, Posma Ajukan Prapid

Ia menambahkan pimpinan DPRD telah membalas surat tersebut satu hari berselang, yakni pada tanggal 8 Agustus 2019. Surat penolakan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Marulitua Hutapea. Sambung Mangatas, jika merujuk undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 205 ayat 2, harusnya hasil seleksi itu disampaikan seluruh nama-namanya bukan hanya satu orang.

"Mestinya hasil seleksi itu diserahkan kepada DPRD seluruhnya. Ini yang disampaikan hanya satu orang, kitapun tidak kenal siapa orangnya. Maka kita tolak nama yang diusulkan oleh Walikota Hefriansyah melalui surat resmi," bebernya.

Baca Juga: KPU Samosir Tetapkan 25 DPRD Terpilih

Lebih jauh, Mangatas mengatakan jika surat pimpinan DPRD tidak di indahkan oleh Walikota Siantar, pihaknya akan menggunakan salah satu hak DPRD. "Jika tidak direspon kenapa tidak akan melakukan interpelasi (hak bertanya) terhadap Walikota Siantar terhadap kasus persolan ini," kata anggota DPRD Fraksi Golkar ini.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Timbul Marganda Lingga menyampaikan bahwa DPRD Siantar masih akan mempelajari masalah ini di internal. Jika tidak sesuai dengan mekanisme perundangan, ia juga mengatakan hak interpelasi akan digunakan.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Siantar 2020 Diusulkan Rp 27 Miliar

"Kita lihat perkembangan. Kita masih kaji persoalan ini. Penolakan itu karena kita lihat usulan tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Nanti akan kita kaji baru kemudian kita tarik kesimpulan apakah kita gunakan hak interpelasi atau tidak," jelasnya.

Reporter: Jon RT Purba

837