Home Politik KPK Panggil Presdir PT Angkasa Pura II dalam Korupsi BHS

KPK Panggil Presdir PT Angkasa Pura II dalam Korupsi BHS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi Presiden Direktur PT Angkasa Pura (AP) II, Muhammad Awaluddin terkait kasus suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA) dalam korupsi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Agussalam)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Penyidik KPK juga memanggil AVP of Proc and Log PT AP II, Munalim. Turut dipanggil pula empat karyawan bagian Operation Service Procurement Senior Officer PT AP II, yakni Irja Fuadi, Ponny Suryaningsih, Rudi Syamsudin, dan Rusmalia sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Baca Juga: KPK OTT, Ciduk 5 Orang dari PT Angkasa Pura II dan PT Inti

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW). Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia pada 2019.

Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dapat dikerjakan oleh PT. INTI.

Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra malah mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI. Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Baca Juga: Direktur Keuangan Angkasa Pura II Terjaring OTT KPK

Sebagai pihak yang diduga penerima, Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

240