Home Politik Keluarga Korban Perkosaan Minta Terdakwa Dihukum Mati

Keluarga Korban Perkosaan Minta Terdakwa Dihukum Mati

Semarang, Gatra.com - Keluarga korban perkosaan anak perempuan asal Semarang berinisial S meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan.

Permintaan itu disampaikan salah seorang keluarga korban S bernama A. Wardono, seusai memberikan kesaksian pada lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (14/8).

“Kalau bisa memang paling pantas hukuman mati agar tidak ada lagi korban lain,” katanya.

Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan, menurut A. Wardoyo pantas dihukum mati karena perbuatannya terhadap korban S seperti binatang, karena selama lima tahun melakukan perbuatan perkosaan dan kekerasan tanpa memiliki rasa manusiawi.

Selain itu, lanjut ia, dalam persidangan terdakwa sama sekali tak memiliki rasa bersalah bahkan selalu membantah telah melakukan perbuatan bejat terhadap S.

“Terdakwa pada pesidangan tidak mengakui perbuatannya meski telah diputarkan video tindakan yang dilakukan terhadap korban S, sehingga agar dihukum mati,” ujar A. Wardoyo.

Selain A. Wardoyo, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi S. Wardono yang merupakan saudara kembar A. Wardoyo.

Mejalis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Astara, meminta keterangan saksi A. Wardoyo dan S. Wartoyo secara bergantian mulai pukul 13.30 WIB hingga 15.35 WIB.

Jalannya persidangan kasus perkosaan itu tertutup bagi umum, termasuk wartawan.

Sementara salah satu tim kuasa hukum terdakwa I Nyoman, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan semua pihak agar menggunakan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan.

“Tunggu saja proses persidangan yang sedang berjalan hingga putusan,” kata dia singkat.

Kasus perkosaan dengan terdakwa praktisi hukum I Nyoman mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan antara lain, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang, Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar), Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

1248