Home Politik Polda Sumut - BI Musnahkan 21.632 Lembar Uang Palsu

Polda Sumut - BI Musnahkan 21.632 Lembar Uang Palsu

Medan, Gatra.com - Bank Indonesia bersama Direktorat Reskrimsus Polda Sumut memusnahkan 21.632 lembar uang palsu berbagai pecahan yang diamankan dari masyarakat. Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto bersama Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat dengan cara dibakar, di halaman Gedung Utama Polda Sumut, Rabu (14/8).

Baca Juga: DGS BI Sebut Perizinan Bisa Dukung Iklim Investasi

Kepala BI Provinsi Sumut Wiwiek Sisto Widayat mengungkapkan, pemusnahan temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 lembar itu ditemukan dari setoran masyarakat keperbankan yang kemudian dilakukan klarifikasi ke Bank Indonesia.

"Temuan uang palsu ini merupakan hasil klarifikasi Bank Indonesia terhadap uang setoran perbankan ke kami selama 5 tahun terakhir (periode 2013-2018). Temuan rupiah palsu ini kemudian diserahkan Bank Indonesia ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Fismondev Polda Sumatera Utara untuk diamankan sementara sebelum dilakukan pemusnahan," ungkap Wiwiek.

Baca Juga: BI Terus Memonitor Dinamika Ekonomi AS

Menurut dia, pemusnahan ini terlebih dahulu telah melewati penelitian keaslian atas uang rupiah di laboratorium Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI-CAC). Selain itu, kegiatan pemusnahan rupiah palsu ini juga telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 01/PEN. PlD/P MUS/2019/PN. MEDAN, Tanggal 1 Maret 2019.

"Rincian temuan uang rupiah palsu sebanyak 21.632 Iembar yaitu, uang Rp100. 000 (8.974 lembar), Rp50. 000 (11.850 lembar), Rp20.000 (636 lembar), Rp10.000 (88 lembar) Rp5.000 (83 lembar) dan Rp2.000 (1 lembar)," beber Wiwiek.

Baca Juga: BI Sebut Pariwisata Jadi Salahsatu Sektor Andalan Ekonomi

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam memerangi peredaran uang palsu pihaknya dan jajaran telah melakukan penanganan kasus uang rupiah palsu sebanyak 27 kasus pada periode 2017 sampai dengan 2019. Dari 27 kasus tersebut, dapat terselesaikan 24 kasus dan 3 kasus masih dalam tahap penyidikan.

"Perlindungan terhadap uang rupiah dimuat dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 35, 36 dan 37 diatur tentang kejahatan terhadap mata uang rupiah dalam hal pemalsuan uang rupiah, menyimpan secara fisik, mengedarkan atau membelanjakan, membawa atau memasukkan ke dalam atau keluar wilayah NKRI serta mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, dengan ancaman pidana mulai 10 tahun hingga seumur hidup," tegas Agus.

Baca Juga: BI Nilai Triwulan III Titik Balik Pulihnya Ekonomi Indonesia

Agus menambahkan, dalam kasus uang palsu ini terdapat beberapa hal penting tentang penanggulangannya, antara Iain minimnya pemahaman masyarakat terkait ciri keaslian rupiah, wilayah peredaran uang palsu yang berada di daerah-daerah pusat perekonomian dengan ukuran perekonomian yang besar dan rendahnya putusan tindak pidana rupiah palsu.

Reporter: Iskandar

155