Home Politik KPK Periksa Sekjen PBNU dalam Kasus Suap di PUPR

KPK Periksa Sekjen PBNU dalam Kasus Suap di PUPR

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam kasus suap pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2016.

Kamis, (15/8) hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Helmi Faishal Zaini. Helmi akan bersaksi untuk melengkapi berkas dari tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA ," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).

Baca Juga: KPK Geledah Lima Lokasi Terkait Suap Impor Bawang Putih

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. Namun, KPK belum menahannya sejak resmi tersangka pada 2 Juli 2018. 

Selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, HA diduga menyuap sejumlah penyelenggara negara di antaranya Amran HI Mustary, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp2,5 miliar pada Agustus 2015.

Baca Juga: Bowo Sidik Terima Dua Dakwaan, Begini Tanggapan KPK

Tersangka HA diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

235