Home Politik Kuasa Hukum Prediksi Mediasi Kivlan-Wiranto Akan Gagal

Kuasa Hukum Prediksi Mediasi Kivlan-Wiranto Akan Gagal

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum dari Menko Polhukam Wiranto, Adiwarman memprediksi upaya mediasi atas gugatan perdata Mayor Jenderal TNI (Purn.) Kivlan Zen akan pupus.

"Ya saya memprediksi mediasi gagal karena kita dari tergugat hanya menghormati peraturan Mahkamah Agung," ujar Adiwarman saat ditemui Gatra.com usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Dalam persidangan hari ini, Majelis Hakim menyatakan Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No.1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan bahwa penggugat dan tergugat harus melaksanakan mediasi terlebih dahulu. Mediasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan.

Kemudian keputusan dari mediasi akan dibacakan pada 26 September 2019 mendatang. Jika upaya mediasi gagal baru proses sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan.

Menjelang proses mediasi tersebut, Adiwarman mengatakan Wiranto kemungkinan tidak bisa hadir mengingat agenda kegiatannya selaku Menko Polhukam selalu padat.

"Pak Wiranto sangat sibuk, tidak mungkin hadir, apalagi mau pelantikan presiden," katanya.

Sementara itu kuasa hukum, Kivlan Zen, Tonin Tachta meminta pihak Wiranto selaku tergugat memiliki kewenangan untuk menghadirkan Kivlan Zen yang saat ini mendekam di Rutan Guntur untuk proses mediasi tersebut.

"Kalau nanti mediasinya harus head to head ya Pak Kivlan harus hadir. Nah, bagaimana caranya tergugat yang punya kewenangan," ucap Tachta pada kesempatan yang sama. Sebelumnya gugatan dengan nomor register 354/Pdt.G/2019/PN.Jaktim itu dilayangkan oleh Kivlan Zen pada 5 Agustus lalu.

Persoalannya bermula saat Kivlan menjabat sebagai Kepala Staf Kostrad (Kas Kostrad) ABRI dan Wiranto selaku komandannya, Panglima ABRI (Pangab). Dalam gugatannya Kivlan membeber soal pembiayaan PAM Swakarsa-- sebuah kelompok masyarakat sipil bersenjata tajam bentukan ABRI untuk menghadang aksi mahasiswa sekaligus mengamankan Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 1998.

Dalam petitum gugatan, Kivlan mengatakan bahwa ia menanggung semua pembiayaan Pam Swakarsa khususnya dalam pengamanan merebut kembali MPR dan pengamanan Pelantikan Presiden BJ. Habibie pada November 1998. Total pembiayaan 30 ribu anggota Pam Swakarsa itu ditaksirnya senilai Rp8 miliar.

"Pak Kivlan membayarnya dengan cara menjual rumahnya, mobil dan barang berharga lainnya dan menerima bantuan atau pinjaman dari berbagai pihak sehingga total Rp8 miliar" terang kuasa hukum Kivlan,Tonin Tachta.

Padahal saat itu selaku pemberi instruksi, Wiranto dituding telah menerima uang pembiayaan senilai Rp10 miliar yang bersumber dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog). Wiranto disebut hanya menyediakan dana dana di depan sebesar Rp400 juta.

Lanjut, Tonin kucuran dana senilai Rp10 miliar itu telah terbukti juga dalam sidang terhadap Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung. Ia akhirnya divonis tiga tahun karena terbukti merugikan negara dalam Kasus Penyalahgunaan Dana Nonbujeter Bulog sebesar Rp40 miliar.

"... selanjutnya dihubungkan dengan telah diterimanya Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) oleh TERMOHON yang berasal dari dana non budgeter BULOG yang disebutkan oleh Prof. B.J. Habibie di rumahnya Jalan Patra, Kuningan," tertulis dalam materi gugatan tersebut.

Total nilai gugatan yang dituntut oleh Kivlan kepada Wiranto mencapai Rp1,1 triliun. Rinciannya gugatan materil yang terdiri atas tanggungan biaya PAM Swakarsa dengan menjual rumah, mobil, dan mencari sumber daya senilai Rp8 miliar. Kemudian karena menyewa rumah kembali senilai Rp8 miliar.

Lalu Kivlan juga menggugat Wiranto atas menanggung malu karena hutang senilai Rp100 miliar. Nilai karena tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan senilai Rp100 miliar dan mempertaruhkan nyawa dalam PAM Swakarsa senilai Rp500 miliar

Bahkan Kivlan juga memperkarakan soal dirinya dipenjarakan pada 30 Mei 2019 dengan nilai gugatan Rp100 miliar. Kemudian mengalami sakit dan tekanan batin sejak bulan November 1998 senilai Rp184 miliar.

444