Home Politik Ombudsman Tetap Lanjutkan Laporan Romi

Ombudsman Tetap Lanjutkan Laporan Romi

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI (ORI) tetap akan melanjutkan laporan Drg. Romi, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kelulusannya sempat dibatalkan Pemerintah Daerah (Pemda) Solok Selatan, lantaran keterbatasan fisik yang dimilikinya.
 
Meski saat ini Romi telah diangkat sebagai PNS, Ombudsman menilai langkah penindaklanjutan laporan Drg. Romi diperlukan unutk memperbaiki proses rekrutmen CPNS ke depannya, terutama untuk para penyandang disabilitas.
 
"Itu alasan Ombudsman Sumbar tetap melanjutkan penyelesaian pelaporan ini, dan kebetulan drg Romi tidak serta merta menghentikan pelaporannya, meskipun dia sudah diangkat CPNS oleh pemerintah pusat," kata Anggota ORI, Ninik Rahayu dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, di kantor ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
 
 
Dengan diangkatnya Romi sebagai PNS, menurut Ninik bukan lah solusi tepat menyelesaikan masalah terkait sistem perekrutan CPNS disabilitas itu. Karena dengan begitu, tidak ada pembelajaran utuh, tentang bagaimana pemerintah menyikapi peraturan seleksi CPNS untuk disabilitas, baik untuk Pemda atau pun pemerintah pusat.
 
"Ombudsman mengindikasi adanya keinginan pemerintah Sumbar agar pelaporan drg Romi ke Ombudsman dihentikan, karena SK CPNS-nya segera diterbitkan. Keinginan tersebut tidak relevan, karena ini akan berdampak pada tidak adanya pembelajaran yang utuh untuk proses perbaikan sistem perekrutan CPNS ke depan," tambah Ninik.
 
 
Dari kasus ini, Ombudsman berharap agar pemerintah dapat lebih bijak dalam menyikapi masalah perekrutan CPNS. Tidak hanya itu, Ninik juga ingin agar pemerintah benar-benar menerapkan peraturan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, tentang afirmasi sebanyak 2 persen, untuk penyandang disabilitas.
 
"Ke depan pemerintah perlu memperhatikan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur afirmasi 2 persen untuk setiap rekrutmen CPNS dengan berbagai formasi. Serta perlu definisi pemaknaan sehat rohani dan jasmani, formasi umum dan formasi khusus sehingga tidak menimbulkan diskriminasi bagi penyandang disabilitas," tutur Ninik.
 
88