Home Politik Jaksa Tuntut Mulyana 7 Tahun Penjara Kasus Suap Kemenpora

Jaksa Tuntut Mulyana 7 Tahun Penjara Kasus Suap Kemenpora

Jakarta, Gatra.com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olaharaga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana, terbukti bersalah menerima suap dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora.

"Menyatakan terdakwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK dalam persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun serta pidana denda sejumlah Rp200 Juta subsider tiga bulan kurungan.

"Selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemberat maupun alasan pembenar sehingga sudah sepatutnya dijatuhi pidana setimpal," ujar Jaksa.

Baca Juga: Taufik Hidayat Dicecar KPK soal Stafsus Menpora

Penyuapan ini berawal dari pengajuan proposal soal Bantuan Dana Hibah dari KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun 2018 dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada beberapa multi event. 

Seperti, Asian Games ke-18 tahun 2018, Asian Para Games ke-3 tahun 2018, serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon altet dan pelatih berprestasi tahun kegiatan 2018.

Menurut tim jaksa penuntut umum KPK yang terdiri dari Ronald, Mungki Hadipratikto, Agus Prasetya, Budhi Sarumpaet, Budi Nugraha, Muhammad Riduan, dan Titto Jaelani, bahwa untuk memperlancar proses persetujuan dan pencairan dana bantuan tersebut, telah ada kesepakatan mengenai pembagian komitmen fee dari KONI Pusat kepada pihak Kemenpora.

Terdakwa Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah memberikan hadiah kepada Mulyana berupa mobil Fortuner VRZ TDR warna hitam metalik B 1749 ZJB.

Selain itu, terdakwa Ending juga memberikan uang suap sejumlah Rp300 juta, 1 buah kartu ATM Debit Bank BNI yang berisi uang sekitar Rp100 juta, dan gawai merek Samsung Galaxy Note 9.

Selain itu, terdakwa juga menyuap Adhi Purnomo selaku Pejabata Pembuat Komitmen (PPK) pada Asisten Olahraga Prestasi Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga dan Eko Triyanta sejumlah Rp215 juta.

169