Home Politik Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat Layak Ditahan

Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat Layak Ditahan

Siantar, Gatra.com - Praktisi hukum di Siantar, Nobel Siregar mengatakan secara legar formal seharusnya Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat layak ditahan. Kedua pejabat Siantar yang tersangkut kasus korupsi Smart City tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditahan.

Nobel Siregar mengatakan bahwa pada prinsipnya penahanan wewenang penyidik. Tetapi ancaman hukuman terhadap tersangka diatas lima tahun, harusnya sudah bisa ditahan. “Berdasarkan itu. Apalagi tersangka tidak kooperatif saat dipanggil pemeriksaan," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Siantar Terus Dalami Kasus Korupsi Smart City

Terhadap dalih belum keluarnya hasil audit BPKP, ia berpendapat mengapa Kajari Siantar terburu-buru menetapkan tersangka jika belum pasti angka kerugian negara. Padahal kasus ini, tambah Nobel sudah sejak tahun 2017 lalu. "Kembali ke penyidik," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Dostom Hutabarat mengatakan bahwa kejaksaan sudah memeriksa Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat. Keduanya sudah diperiksa satu kali. Ia menambahkan pemeriksaan terhadap Posma Sitorus dilakukan Kajari Siantar pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Baca Juga: Pejabat Kominfo Siantar di Tetapkan Tersangka Tipikor

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Karena menurutnya ada selisih kerugian negara dari yang dihitung oleh penyidik atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Posma Sitorus. "BPKP kan teliti sekali menghitungnya. Kita tidak tahu kapan selesainya apakah bulan ini atau tidak," imbuhnya.

Belum ditahanya kedua tersangka Posma dan Acai menurutnya tidak boleh terburu-buru. "Setelah keluar hasil audit BPKP biar jelas. Kita tidak mau buru-buru," jelas Dostom. 

Reporter: Jon RT Purba

1119