Home Politik Picu Konflik, Ombudsman Minta DPR Tunda RUU Pertanahan

Picu Konflik, Ombudsman Minta DPR Tunda RUU Pertanahan

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan sebelum disahkan dalam rapat paripurna September mendatang. 
 
Anggota ORI, Alamsyah Saragih mengatakan, kajian perlu dilakukan mengingat beberapa poin dalam RUU tersebut dapat menimbulkan potensi maladministrasi. Ujungnya, laporan soal konflik agraria ke ORI akan semakin banyak. 
 
 
Disamping itu, kalimat yang digunakan dalam RUU pun banyak yang masih ambigu. Alamsyah khawatir, akan menimbulkan banyak ketidak sepamahaman antara pemerintah dengan rakyat.
 
"Mengenai jumlah pembatasan tidak dibikin turunanya. Makin hari kepentingan masyarakat akan tanah makin tinggi. Harusnya dibikin model redistribusi secara jelas. Misal akses, hak penataan aset. Itu kalimat abstrak. Pakai saja, setiap 30 persen HGU, setelahnya wajib dilepas untuk reforma agraria," ujar Alamsyah Kantor ORI, Jakarta Selatan, Jumat (16/6). 
 
 
Dia mengakui, kaji ulang RUU tentu memakan waktu. Jika memungkinkan, RUU ini sebaiknya ditunda ketimbang memicu masalah setelah disahkan oleh DPR RI. 
 
"RUU Pertanahan ini sebaiknya perlu dipelajari lebih dalam lagi. Walau tidak terlalu lama. Penundaan juga diperlukan," kata Alamsyah.