Home Ekonomi Dishub Medan Butuh Mobil Derek untuk Penataan Parkir

Dishub Medan Butuh Mobil Derek untuk Penataan Parkir

Medan, Gatra.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar di P-APBD 2019. Anggaran itu dipentukkan untuk pengadaan mobil derek, pembelian sparepart dan pergantian pintu parkir otomatis yang dikelola oleh Dishub Medan.

Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis mengatakan bahwa pengadaan mobil derek akan dipergunakan mengatasi parkir liar yang selama ini kerap menjadi masalah dan memicu kemacetan arus lalulintas di kota Medan.

Baca Juga: Penerimaan Minim, Kinerja Dishub Medan Dipertanyakan

Ia mengatakan, apabila usulan pembelian mobil derek tersebut disetujui maka penerapan sanksi penderekan bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat akan diberlakukan efektif. "Kesulitan selama ini menertibkan parkir liar dan sembarangan karena kami tidak punya mobil derek," sebutnya.

Dalam pembahasan itu sejumlah anggota Komisi IV justru menyoroti lemahnya Dishub Medan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan yang menjamur di hampir seluruh kawasan di kota Medan.

Baca Juga: Anggaran Infrastruktur Kota Medan Dipangkas Rp34 Miliar

Sebut saja, kata anggota Komisi IV Hendra DS parkir tepi jalan di Jalan Tengku Daud, Jalan Kartini tepatnya di samping Brastagi Buah serta di kawasan Merdeka Walk. "Kita bingung, kemana uang retribusi parkir itu. Karena parkir parkir di kawasan itu diduga bukan dikelola oleh Dishub," tanyanya yang diaminkan anggota Komisi IV lainnya Parlaungan Simangunsong.

Untuk itu, Parlaungan Simangunsong menimpali pertanyaan Hendra DS mendorong Dishub Medan melakukan penataan dan pendataan terhadap lokasi-lokasi parkir yang ada di Medan.

225