Home Politik Adian Nilai Yahdi Dilindungi Hak Imun Saat Jalankan Tugas

Adian Nilai Yahdi Dilindungi Hak Imun Saat Jalankan Tugas

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (F-PDI) Perjuangan, Adian Napitupulu, menilai kasus yang disangkakan terhadap Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma, mengkriminalisasi hak konstitusi.

Adian dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8), menyampaikan demikian karena menurutnya, anggota dewan mempunyai hak imunitas dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Andian, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, pun menyayangkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Yahdi karena bisa melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) Nomor 17 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan UU Nomor 42 Tahun 2014 dan UU 02 Tahun 2018 dan UU Pemerintahan Daerah (UU No. 23 Tahun 2014 bahkan UUD 1945 Pasal 20A Ayat (3).

"Bahkan untuk konteks hak imunitas anggota DPRD, sejumlah aturan lebih khusus juga cantumkan hak tersebut secara normatif di batang-tubuh regulasi terkait," kata Adian.

Ketentuan tersebut, lanjut Andian, yakni pada Pasal 85 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Artinya, bahwa seluruh Tata Tertib DPRD di seluruh Indonesia, mutlak mencantumkan hak imunitas sebagai salah satu hak yang melekat bagi anggota DPRD Provinsi atau kabupaten maupun kota.

"Sekali lagi, DPRD seluruh Indonesia, tanpa kecuali, di mana Tatib DPRD adalah panduan paling spesifik bagi prilaku dan pelaksanaan kinerja anggota DPRD," kata Adian.

Menurutnya, anggota DPR baik pusat maupun daerah secara tegas dilindungi oleh UUD 1945 dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Adapun salah satunya fungsi anggota dewan adalah melakukan pengawasan.

"Tidak bisa dibayangkan bagaimana seorang anggota DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya jika tidak dibekali hak imunitas. Tanpa hak imunitas maka fungsi tersebut tidak bisa dijalankan maksimal, karena selalu dibayangi ancaman hukuman, apalagi lewat UU ITE yang karet dan kontroversial itu," ujarnya.

Adian mengungkapkan, salah satu objek yang menjadi fokus pengawasan DPR maupun DPRD adalah soal pengelolaan uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

"Dalam kasus Yahdi Basma, ia satu dari 45 orang anggota DPRD Sulawesi Tengah yang harus ikut mengawasi hampir Rp4 triliun APBD, ratusan miliar bahkan lebih dana bantuan bencana alam hingga potensi sumber daya alam Sulawesi Tengah yang sangat besar dari perkebunan, tambang, perikanan, dan sebagainya," ujar dia.

Adian yang juga mendapuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PENA 98 ini melanjutkan, Yahdi bertanggung jawab untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menjadi sia-sia. Dia harus memastikan semua uang rakyat itu kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, lapangan kerja, keamanan, kesehatan, pendidikan dan lain-lain tanpa diskriminasi atas nama apapun.

Menurutnya, ketika fungsi pengawasan itu dilemahkan dan anggota dewan pusat maupun daerah tidak lagi terlindungi dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, maka jangan heran jika uang yang harusnya menjadi kesejahteraan, pendidikan, kesehatan bagi rakyat, berubah menjadi rumah megah dan mewah, cincin, kalung, gelang berlian, jejeran mobil mewah pejabat dan keluarganya.

"Jangan kaget dan heran jika uang rakyat yang harusnya menjadi jalan, subsidi pupuk, benih, menjadi buku, dan seragam sekolah berikutnya habis dalam gemerlapnya hiburan malam," katanya.

Adian mengungkapkan, banyak rakyat yang mengeluhkan lemahnya pengawasan anggota dewan dalam bidang hukum, sosial, ketenagakerjaan, dan sebagainya. Banyak tuduhan bahwa anggota dewan lebih sering bermain mata dengan yang diawasi, dibandingkan secara sungguh-sungguh mengawasi.

"Itu tidak bisa dipungkiri walaupun tidak juga bisa digeneralisir. Justru menurut saya, anggota dewan yang main mata dan tidak melakukan pengawasan itu yang seharusnya dipersalahkan bukan, malah sebaliknya," kata Adian.

Karena itu, Adian mengatakan, tidak berlebihan jika meduga bahwa hari ini sebayak 560 anggota DPR, ribuan anggota DPRD provinsi, puluhan ribu anggota DPRD kabupaten dan kota sedang menunggu akhir kasus Yahdi.

"Karena jika Yahdi dihukum, maka jangan heran kalau kemudian nantinya satu per satu anggota DPR atau DPRD akan bergilir masuk penjara, bukan karena korupsi, bukan karena narkoba, bukan karena kriminal, tapi karena berani berbicara," katanya.

Kasus yang membelit Yahdi Basma berawal dari laporan Gubernur Sulteng, Longki Janggola. Dia melaporkan Yahdi ke Polisi atas dugaan menyebarkan hoaks soal biaya people power.

Kemudian, Polda Sulteng menetapkan Yahdi sebagai tersangka pada Jumat (26/7). Penetapan status tersebut berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP/82/VII/2019 Ditreskrimsus.

5151