Home Politik Kajari Kampar: Korupsi Sekdes Gunung Sari Segera Disidangkan

Kajari Kampar: Korupsi Sekdes Gunung Sari Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Suhendri, mengatakan, pihaknya segera melimpahkan perkara dugaan korupsi program agraria yang membelit sekretaris desa (Sekdes) Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, ke pengadilan untuk disidangkan.

"Selanjutnya terhadal bersangkutan, kami akan secepatnya limpahkan berkas perkara itu ke PN Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan," kata Suhendri, Sabtu (17/8).

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah Nurul Hidayah selaku Sekdes Gunung Sari. Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait program nasional agraria untuk meningkatkan kepastian hukum yang memiliki manfaat terhadap pemilik tanah, khususnya bagi masyarakat kecil dalam hal biaya pengurusan.

Nurul diduga meminta uang mulai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta kepada masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah di desanya. Suhendri yang baru sepekan menjabat sebagai Kajari menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini.

"Diduga tersangka mengutip kepada masyarakat di desanya sendiri antara Rp1,5 - Rp2 juta, yang seharusnya selaku aparatur desa hal itu tidak pantas tersangka lakukan, bukan hanya menambah beban masyarakatnya yang ingin mendapatkan hak, tapi juga telah melanggar hukum," katanya.

Suhendri pun memantau perkara ini dan memerintahkan jaksa penyidik untuk mengintensifkan penanganan kasus terkait program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tersebut, hingga akhirnya tim penyidik menahan tersangka Nurul untuk kepentingan penyidikan.

"Program Prona tersebut dibiayai oleh negara baik dari penyuluhannya, pengumpulan data-data yuridisnya, pengukuran, pemeriksaan berkas hingga penerbitan sertifikat," ujar Suhendri.

Menurutnya, penahanan dilakukan setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap dan perkaranya dilimpahkan ke tahap dua. Setelah menerima berkas, barang bukti, dan tersangka, jaksa penuntut umum saat ini sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nurul Hidayah adalah melanggar Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP Ayat (1) ke-1 KUHP.

862