Home Politik Manajemen Peradilan MK Dinilai Mengalami Kemajuan Signifikan

Manajemen Peradilan MK Dinilai Mengalami Kemajuan Signifikan

Jakarta, Gatra.com - Manajemen peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengalami kemajuan signifikan sepanjang 2018-2019. Hal itu disampaikan oleh lembaga riset Setara Institute, saat mengevaluasi Kinerja MK dalam rangka memperingati Hari Konstitusi Nasional yang jatuh pada hari ini, Ahad (18/8).

Direktur Ekskekutif Setara Institute, Ismail Hasani memaparkan, MK dinilai sudah berbenah sejak ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar pada 2013 dan hakim MK Patrialis Akbar pada 2014. Hal itu terlihat perubahan signifikan pada batasan waktu dan perkara peradilan.

Dalam temuan Setara, MK mampu menyelesaikan Pengujian Undang-undang (PUU) kurang dari sebulan dalam empat putusannya, 1-3 bulan untuk 34 putusan, 3-6 bulan untuk 25 putusan, 9-12 bulan untuk 9 putusan, 1 tahun-15 bulan untuk 1 putusan, dan lebih daru 15 bulan untuk 2 putusan.

Selain itu, jarak antara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)-Pleno dalam pengujian UU rata-rata memakan waktu 1-3 bulan dalam memutus lebih dari 6 putusan.

"MK sudah menutup jual beli putusan sebagaimana yang dilakukan masa Patrialis Akbar," kata Ismail dalam konferensi di kantor Setara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad.

Selain manajemen waktu, Ismail menyoroti prosedur dismissal proses, di mana MK berhemat menggunakan anggaran negara dengan disiplin memastikan pekara tertentu. Sedikitnya ada 22 putusan Tidak Dapat Diterima hanya dalam tiga kali persidangan saja.

"Di mana ada perkara yang tidak layak diperiksa oleh MK, segera diputus. Kalau dulu MK senang bersidang hingga berkali-kali, selain pemborosan uang negara, dan tidak hemat energi. Mereka membiarkan ketidakpastian hukum dalam jangka waktu yang lama," jelasnya.

255