Home Ekonomi Agustus, Penerimaan Pajak Sumsel-Babel Capai 58,15%

Agustus, Penerimaan Pajak Sumsel-Babel Capai 58,15%

 

Palembang, Gatra.com – Penerimaan pajak netto Provinsi Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung sudah mencapai 58,15% pada pertengahan Agustus ini. Pencapaian ini dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan nasional yang baru 48,79%. Adapun, pencapaian pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung di angka 58,15% sekitar Rp9,18 triliun.

Plh Kepala Ditjen Pajak Sumsel dan Kep Babel, Pertiwi Eka Sari mengatakan sampai dengan 18 Agustus kemarin, pencapaian pajak netto untuk Sumsel dan kepulauan Bangka Belitung sudah lebih tinggi dari nasional. Jika di nasional, penerimaan pajaknya sudah mencapai Rp769,69 triliun (48,79%) sedangkan di Sumsel sudah lebih dari angka tersebut. “Untuk Sumsel sudah mencapai Rp15,78 triliun dari target Rp15,7 triliun atau mengalami pertumuhan sebeasr 35,68% dari realisasi pada tahun lalu. Pencapaian kita lebih baik dari pencapaian nasional,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Selasa (20/8).

Sedangkan pada realisasi tahun lalu sebesar Rp6,76 triun. Disampaikan Pertiwi, meski mengalami pencapaian yang lebih tinggi, namun masih harus mewaspadai dinamikan ekonomi global dan nasional. “Kita harus tetap kerja dan upaya lebih keras, cerdas, dan fokus menjaga momentum perbaikan ini,” sambungnya.

Berdasarkan jenis pajaknya, pencapaian tersebut terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas sebesar Rp 5,15 Triliun. Jenis pajak ini, mengalami pertumbuhan dibandingkan tahun lalu sebesar 7,57% dengan capaian 56,45% dari targetnya Rp9,35 triliun. Selain itu, berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 2,84 triliun, yang mengalami pertumbuhan 42,17%, pengaruh adanya perubahan proses bisnis di perusahaan pertambangan timah dan perusahaan hutan tanaman industri. Pencapaian untuk jenis pajak tersebut mencpaai 55,13% dari target Rp4,88 triliun.

“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P3) mencapai Rp1,13 triliun, yakni mengalami pertumbuhan 1.044,81% dengan capaian 83,66% dari target sebesar 1.35 triliun. Pertumbuhan yang tinggi ini dikarenakan pencairan atas PBB Migas terjadi lebih awal yaitu pada akhir Juni 2019 sedangkan tahun lalu baru cair di akhir Agustus 2018. Selanjutnya, pajak lainnya sebesar Rp 58,27 miliar (baru tercapai 36,40%) dari target sebesar 201,89 milyar,” terang ia.

Adapun lima sektor unggulan penentu penerimaan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel ialah perdagangan besar, eceran, reparasi teralisasi Rp2,00 triliun (tumbuh 12,27%) dari periode yang sama tahun lalu. Pajak lainnya, pajak pertambangan dan penggalian yang terealisasi Rp1,57 triliun (tumbuh 63,43%) dari periode yang sama tahun lalu.

“Kategori PBB terealisasi sebesar Rp1,1 triliun (tumbuh 1.044,81%) dari periode dari tahun lalu. Jasa Keuangan dan Asuransi terealisasi Rp740,57 miliar (tumbuh 8,31%) dari tahun lalu, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial terealisasi Rp735,07 milyar atau tumbuh 9,04% dari sebelumnya, dan katagori lain-lain yang terealisasi Rp3,03 triliun atau tumbuh 8,91% dari sebelumnya,” bebernya.

Guna mencapai target penerimaan lebih maksimal, Ditjen Pajak melakukan insiatif strategis yakni mensukseskan pelaksanaan program konfirmasi status wajib pajak (KSWP) yakni merupakan kegiatan yang dilakukan Instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu guna memperoleh keterangan status wajib pajak. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh kepatuhan kewajiban perpajakan dari pemohon, sehingga para pengusaha yang memperoleh layanan dari pemerintah akan patuh dalam pembayaran pajak. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan “Join Program” guna memastikan para pelaku ekonomi yang melaksanakan kegiatan ekspor dan impor memenuhi semua kewajibannya kepada negara seperti pembayaran pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Ekspor (PE), termasuk juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan iuran-iuran lainnya.

 

 

183