Home Gaya Hidup Bandar Sabu-sabu Diringkus di Kebun Sawit

Bandar Sabu-sabu Diringkus di Kebun Sawit

Tebo, Gatra.com - Tim Ops Resnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Kali ini tersangkanya adalah AZ (48) warga Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Jambi. Tersangka diringkus saat berada di kebun sawit di desa tersebut sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (19/8) lalu. 

Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil menemukan tersangka di dalam kebun sawit.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,67 gram yang terdiri dari, 1 paket sabu-sabu seberat 0,89 gram, 16 paket sedang sabu-sabu seberat 2,30 gram, dan 10 paket kecil sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip besar bekas, 2 buah plastik klip sedang bekas, 1 buah plastik klip kecil bekas, 1 pack plastik klip baru, 1 buah pirek kaca, 1 buah jarum kompor, 1 korek api, 1 buah dompet warna merah-merah muda, uang tunai Rp46.000 dan 1 (satu) unit handphone Nokia warna putih.

"Tersangka mengakui jika barang-barang tersebut adalah milik dia," kata Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P. Sagala, SH, Rabu (21/8).

Sagala mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut. "Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

1268