Home Politik KPK Geledah Kantor Pemenang Proyek Drainase Rp8,3 M

KPK Geledah Kantor Pemenang Proyek Drainase Rp8,3 M

Karanganyar, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Manira Arta Mandiri yang beralamat di Fajar Indah Permata II Nomor 18 RT 005 RW 009 Baturan, Colomadu, Karanganyar, Rabu (21/8) malam.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap dalam proyek drainase Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.

Penggeledahan dimulai pukul 20.30 WIB oleh petugas KPK didampingi polisi. Sejak pukul 20.00 WIB sejumlah petugas terlihat berjaga di kantor ini.

Baca Juga: Bosnya Kena OTT KPK, Ini Kantor Pemenang Lelang Proyek Rp8 M

Saat kantor digeledah terlihat Waseso, ayah Gabriela Juan Ana Kusuma, Direktur PT Manira Arta Mandiri, salah satu tersangka yang ditetapkan KPK. Keluarga Ana yang lain juga terlihat mendampingi.

Kapolsek Colomadu, Karanganyar, Kapolsek Sentot Ambarwibowo membenarkan penggeledahan oleh KPK ini. "Iya benar ada penggeledahan oleh KPK. Kami diminta mendampingi," ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Satriawan Sudah Bolos Sebelum Kena OTT KPK

GJ Ana Kusuma ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek drainase di Kota Yogyakarta. Ana ditangkap pada Senin (21/8) di kantor Fajar Indah Permata II Nomor 18 ini. Kantor ini juga alamat perusahaan suami Ana, Kusuma Tjandra Contractor, dan sebelumnya telah disegel KPK.

Perusahaan Ana diduga memberi suap uang Rp231 juta pada jaksa anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta bernama Eka Safitra untuk proyek drainase. Proyek ini memiliki nilai pagu sebesar Rp10,8 miliar dan PT Manira memenangi tender senilai Rp8,3 miliar.

 

 

355