Home Politik Prof. Suteki Melalui 21 Pengacara Gugat Rektor Undip ke PTUN

Prof. Suteki Melalui 21 Pengacara Gugat Rektor Undip ke PTUN

Semarang, Gatra.com-Sebanyak 21 pengacara menggugat Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof. Yos Johan Utama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Para pengacara ini merupakan kuasa hukum dari guru besar Fakultas Hukum (FH) Undip Prof. Suteki yang menggugat rektor Undip terkait pencopotan dirinya dari jabatan akademik.

“Klien kami, Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum oleh rektor Undip pada 2018 tanpa mekanisma yang benar,” kata salah seorang pengacara Suteki, Muhammad Dasuki seuai mendaftar gugatan di PTUN Semarang, Rabu (21/8).

Menurut ia, Suteki dicopot dari jabatannya tanpa ada proses mekanisme yang diatur sesuai kode etik atau proses klarifikasi melalui sidang disiplin aparatur sipil negara (ASN) maupun senat universitas.

Rektor Undip, lanjut dia, tidak pernah meminta keterangan kepada kliennya untuk dimintai keterangan, tapi langsung memberhentikan tanpa ada pemeriksaan.

Suteki merasa dirugikan atas hak jabatan dan nama baiknya sebagai penerus Yayasan institute Satjipto Fondation.

“Kami mengajukan gugatan di PTUN ini, agar rektor Undip bisa membuktikan alasan pencopotan klien kami,” ujar Dasuki.

Lebih lanjut, ia, menyatkan 21 pengacara tergabung dalam kantor hukum "Dr Achmad Arifullah, S.H, MH & patners Semarang kebanyakan merupakan bekas mahasiswa Prof. Suteki. Mereka merasa prihatin dengan atas tindakan sewenang-wenang rektor Undip.

Suteki, menurut ia, dicopot dari jabatannya sebagai buntut dari kesediaannya menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di PTUN Jakarta dan judicial review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Padahal, menurut Dasuki, keterlibatan kliennya sebagai ahli dalam rangka melaksanakan tugas fungsinya selaku ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yaitu tugas dalam memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Menggugat surat keputusan rektor Undip Jos Johan Utama nomor : 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan klien kami,” ujarnya.

1021