Home Politik INDEF Menilai Pemindahan Ibu Kota Perlu UU & Persetujuan DPR

INDEF Menilai Pemindahan Ibu Kota Perlu UU & Persetujuan DPR

Jakarta, Gatra.com - Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Mohammad Fadhil Hasan, berpendapat bahwa pemindahan ibu kota perlu dituangkan dalam bentuk undang-undang.

"Pemekaran provinsi saja harus sampai DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). DPR harus memutuskan menyetujui atau tidak, apalagi ibu kota negara," tuturnya seusai acara diskusi di ITS Tower, Jakarta, Jumat (23/8).

Fadhil mengakui bahwa dirinya bukan ahli hukum tata negara, namun Ia memperkirakan adanya proses politik terkait dengan pemindahan ibu kota di DPR.

Menurutnya, argumen pemerintah untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan demi pemerataan ekonomi masih dapat dipatahkan. Ia berpendapat, masih ada daerah lain yang tingkat ekonominya belum sebaik Kalimantan seperti Papua, Maluku, dan Sulawesi.

"Argumen tersebut (pemindahan ibu kota) masih debatable (dapat diperdebatkan). Belum jadi suatu argumen yg meyakinkan. Kalaupun kita pindah wajar-wajar saja tapi harus dilihat argumentasi dan urgensinya,"  kata anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan pada Jumat (16/8) lalu, meminta izin kepada seluruh anggota DPR dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) untuk memindahkan ibu kota.

 

379