Home Teknologi Pengendara Kendaraan Listrik Bakal Diuntungkan Regulasi Baru

Pengendara Kendaraan Listrik Bakal Diuntungkan Regulasi Baru

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan, para pengguna kendaraan listrik akan mendapatkan kebijakan yang menguntungkan. Hal itu untuk menunjukkan, pemerintah terus mendorong upaya penekanan emisi dan polusi udara dengan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kita akan kasih tarif parkir yang murah khusus untuk para pengendara kendaraan listrik. Selain itu, mereka tidak akan kena kebijakan ganjil-genap," ujarnya saat menjadi narasumber pada acara diskusi "Kendaraan listrik Sebagai Solusi Pengurangan Polusi Udara dan Penggunaan BBM" di Le Meridien, Jakarta (23/8).
 
Budi berujar, peningkatan emisi harus ditekan dari berbagai sektor. Seputar penggunaan bahan bakar minyak, terutama yang berbasis pada energi fosil, Budi menjelaskan, penggunaan rata-rata solar pada bus bisa mencapai 125 liter per hari. Lalu pada mobil pribadi mencapai 4 liter per hari. 
 
Kebijakan mengenai operasional kendaraan bermotor, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, akan berdampak signifikan dalam konteks lingkungan dan keberlangsungan hidup yang lebih baik. 
 
Pada tahap pengembangannya saat ini, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sedang mendesain penyusunan regulasi dan spesifikasi teknis. Termasuk alat uji untuk mekanisme pengujian kendaraan listrik. 
 
"Kita sedang menyusun regulasi, setelah itu menyusun kebijakan, baru implementasinya. Tahun 2021 kita juga akan menyiapkan seluruh alat uji," ujar Budi.
 
Budi menegaskan, mekanisme pengujian nantinya akan ketat. Namun, pada dasarnya, itu bukan upaya untuk mempersulit perizinan.  Misalnya, Budi berujar, kendaraan listrik yang sekarang berada di laboratorium, tidak memiliki tingkat bising atau noise yang memadai. Kendaraan yang tidak memiliki kebisingan minim, akan sangat membahayakan.
 
"Justru kita ingin menjamin keselamatan para pengguna," ujarnya. 
 
 
159