Home Politik KPK Periksa Direktur Bisnis PT. INTI, Kasus Suap Proyek BHS

KPK Periksa Direktur Bisnis PT. INTI, Kasus Suap Proyek BHS

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bisnis PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Andra Agussalam (AYA), Senin (26/8), hari ini.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI tahun 2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Agussalam)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam (AYA), dan staf PT. Industri Telekomunikasi Indonesia, Taswin Nur (TSW).

Baca Juga: Standar Tes Kesehatan Capim KPK Serupa dengan Presiden

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia. 

Andra selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) menerima uang SGD96.700 atau sekitar Rp1 miliar sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek Baggage Handling System (BHS) dapat dikerjakan oleh PT. INTI.

Kasus berawal dari anak AP II, PT Angkasa Pura Propertindo (APP) berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS. Namun Andra malah mengarahkan agar PT APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT INTI.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Gubernur Jabar terkait Meikarta

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cash flow di PT INTI.

Sebagai pihak yang diduga penerima Andra Agussalam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

371