Home Ekonomi Pengelolaan Air Tanah Bakal Kena Pajak

Pengelolaan Air Tanah Bakal Kena Pajak

Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Seluruh usaha yang memanfaatkan air tanah ke depannya bakal dikenakan pajak. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi ke depan akan menerbitkan perizinan terkait pemanfaatan air tanah.

Adanya pajak air tanah ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi perizinan air tanah Tahun 2019. Acara yang digelar di ruang pola utama Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat ini, ikut melibatkan bagian SDA Setda Tanjung Jabung Barat.

Kabid Geologi dan Air Tanah, Karel Ibnu Suratno menjelaskan penarikan pajak ini berdasarkan Pergub. Ini nantinya yang akan menjadi pedoman kabupaten/ kota untuk melakukan penarikan pajak air tanah. Untuk perizinannya melalui dinas satu pintu di Provinsi Jambi.

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan proses perizinan nantinya akan menjadi penerimaan daerah. Kami harapkan peran aktif kabupaten dalam penyusunan perda," ujarnya, Selasa (27/8).

Dalam sosialisasi ini, narasumber dari Kementerian ESDM RI Badan Geologi Pusat Air Tanah, Fajar Dwinanto menjelaskan tentang cekungan air tanah sebagai basis pengelolaan air tanah. Selain itu ia juga menjelaskan tentang poin-poin penting dalam Permen Rekomendasi Teknis dan Izin Air Tanah dengan ketentuan umum pengaturan tentang pemakaian air tanah pengusahaan air tanah.

"Tujuan perizinan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah dan izin pengusahaan air tanah," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Amir Sakib menyatakan akan mendukung program tersebut. Jika aturan tersebut telah diberlakukan, maka kabupaten Tanjung Jabung Barat siap melaksanakannya.

"Air tanah memiliki peranan yang sangat penting dalam ekosistem baik itu perkebunan, tumbuh-tumbuhan maupun untuk kebutuhan manusia sebagai makhluk hidup. Untuk itu pengelolaaan air tanah diperlukan langkah langkah yang sistematis," katanya.

248