Home Politik Kebiri Kimia ke Predator Seks Mojokerto Lindungi Hak Anak

Kebiri Kimia ke Predator Seks Mojokerto Lindungi Hak Anak

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, setuju dengan vonis kebiri kimia yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto kepada Muhammad Aris (20), pedofil yang memperkosa 9 anak. Menurut Ace, kebiri kimia diperlukan dalam rangka melindungi anak dari kekerasan seksual. 

"Kalau perspektifnya HAM, kita juga harus berpikir bahwa apakah pelaku itu juga telah mencabut HAM anak, karena kekerasan seksual apalagi ini 9 anak usianya di bawah tujuh tahun korbannya," tegas Ace di Jakarta, Rabu (28/8). 

Politisi Golkar ini meminta kepada semua pihak yang tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia memikirkan juga HAM anak yang menjadi korban prilaku bejat Aris. 

Baca Juga: Mensos Dukung Hukuman Kebiri Kimia Predator Seks Anak

Predator seks, tegas Ace, telah mencabut hak anak yang paling mendasar dan meninggalkan luka mendalam pada psikologi anak. Ace setuju dengan vonis hakim.

"Saya kira hakim sudah mengambil satu keputusan yang tepat menurut kami, karena kita ingin memberikan efek jera kepada siapapun pelaku karena yang dikorbankan adalah masa depan anak, Implikasi psikologis dari kekerasan seksual itu luar biasa," tegas dia. 

Terkait eksekutor, Ace menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum yang menurutnya telah memiliki tenaga medis. Ace juga meminta kepada Kementerian Sosial agar segera mendampingi 9 anak yang menjadi korban tersebut agar bisa direhabilitasi dan dipulihkan kembali.

"Bagi kami yang paling penting adalah kami berharap Kemensos juga melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual tersebut," tutup dia. 

Baca Juga: Soal Hukuman Kebiri, Menteri Yohana: IDI Tidak Boleh Melawan

Aksi bejat Aris, pria asal Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko memperkosa 9 anak gadis dilakukan sejak 2015-2018 lalu. Dia bahkan memperkosa salah satu korban di kama mandi masjid. 

Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pun memutus Aris telah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dia diganjar 12 tahun penajara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kebiri kimia.

102