Home Politik Implementasi UU Jaminan Produk Halal Minim Persiapan

Implementasi UU Jaminan Produk Halal Minim Persiapan

Jakarta, Gatra.com - Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dinilai minim persiapan. Hingga saat ini belum ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mengatakan, untuk menjadi LPH minimal harus memiliki tiga auditor atau penyelia halal. Sedangkan saat ini belum ada auditor yang mempunyai sertifikat.

"Lembaga pemeriksa halal (LPH) sampai sekarang belum ada. Sepemahaman saya, yang dimaksud dengan LPH itu adalah LPPOM MUI. Saat ini belum ada satupun auditor halal yang tersertifikasi oleh MUI, kecuali yang dimiliki oleh LPPOM MUI. Itu pun jumlahnya tidak cukup," kata Ikhsan, Sabtu (31/8).

Kemudian, saat ini belum ada kerjasama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan MUI untuk penghalalan produk. Menurut Ikhsan, untuk penghalalan produk juga perlu standardisasi halal.

"Karena berbicara halal ada hukum nah berbicara hukum ini ada kaidahnya, siapa yang berbicara hukum? bukan BPJPH tetapi adalah MUI itu bunyi dari UU. Oleh karenanya fatwanya itu kunci di MUI, jadi adanya produk halal itu karena ada keputusan fatwa dari MUI," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menilai tidak realistis jika UU JPH diimplementasikan dalam waktu dekat. Menurutnya, untuk memberikan sertifikasi halal membutuhkan waktu cukup lama.

"Kita bicara realistis saat ini. Ketika pasal 4 itu tidak bisa diterapkan, kesimpulan saya tidak bisa. Bukan kita tidak ingin UU itu dijalankan, kiita ingin kok. Tetapi kita bicara realistis sekarang," kata Lukmanul.




 

298