Home Ekonomi PMA Masih Proses, Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober

PMA Masih Proses, Wajib Sertifikat Halal Berlaku 17 Oktober

 
Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) , Sukoso mengatakan, kewajiban sertifikat halal berlaku mulai 17 Oktober 2019 sesuai amanat UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Meski demikian, Kementerian Agama masih menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk mengatur teknis pelaksanaannya.
 
"Peratutan menteri agama ongoing progress [sedang proses]. Kita menyiapkan drafnya, evaluasi bersama, mengundang lembaga terkait," ujarnya 
 
Sukoso menjelaskan landasan hukum produk halal sudah ada dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dilaksanakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.31 Tahun 2019.
 
Kemudian, Ia menegaskan, BPJPH berwenang mengeluarkan sertifikat halal mulai 17 Oktober 2019. Saat ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih berwenang mengeluarkan sertifikat halal. 
 
Di sisi lain, BPJPH juga diwajibkan menyurati pemegang sertifikat halal tiga bulan sebelum masa berlakunya habis.
 
"Mereka yg sudah disertifikasi sebelumnya oleh LPPOM [Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika] MUI cukup mendaftar ke kita. Supaya kita punya data," tuturnya.
 
550